Walau Pernikahan Sudah Bertahun-tahun Bisa Batal Karena Hal Sepele ini 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 28 Apr 2020

Walau Pernikahan Sudah Bertahun-tahun Bisa Batal Karena Hal Sepele ini 

Ilustrasi - Image from www.saga.co.uk

Hati-hati pernikahan bisa batal karena hal ini ...

Ada yang sudah direncanakan dan bahkan disengaja

Sebagai umat Islam, khususnya yang sudah menikah, penting untuk mengetahui tentang pembatal pernikahan. Hal ini agar pernikahan yang telah dibangun susah payah agar tak berakhir sia-sia, hanya karena kurang pengetahuan.

Pernikahan dalam Islam, bisa saja berakhir dan gagal dengan berbagai sebab. 

Ada yang sudah direncanakan dan disengaja, namun ada juga yang terjadi tiba-tiba. Sebagai Muslim, tentu kita harus mengetahui apa saja yang bisa membatalkan sebuah pernikahan.

Hal-hal yang membatalkan nikah:

1. Nusyuz

Nusyuz adalah durhaka istri terhadap kewajiban kepada suaminya. 

Suami telah menyediakan rumah kediaman yang sesuai dengan kemampuan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu. Atau bisa juga istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. 

Istri tidak mau memenuhi atau melayani suami, tanpa alasan yang dibenarkan syariat. 

Apabila suami melihat tanda-tanda istri durhaka, maka suami harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, yaitu:

Jika nusyuz masih berlanjut, maka suami berhak pisah ranjang dengan istri. Hal ini dimaksudkan agar istri merenungi dan menyadari kesalahannya sendiri. 

Jika sudah dilakukan namun istri masih tetap nusyuz, maka suami berhak untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan.

2. Syiqaq

Syiqaq ialah terjadinya perpecahan atau persengketaan antara suami-istri. 

Jika rumah tangga mengalami perbedaan pendapat yang berkepanjangan yang mengarah pada perpecahan keluarga, maka agama memberikan solusi agar kedua belah pihak mengurus orang ketiga yang dipandang berkompeten dalam hal tersebut. 

Pihak ketiga bisa berasal dari keluarga sendiri ataupun dari orang lain yang disebut hakim untuk bermusyawarah mencari penyelesaian antara keduanya demi kebahagian kehidupan keluarga tersebut.

Solusinya :

Penyadaran terhadap tujuan nikah. Dalam forum ini, hindari kata-kata malas, bosan, capek, terserah, gak ngurus, cerai, dan kata-kata sejenisnya. 

3. Fasakh

Menurut bahasa berarti mencabut atau menghapus. Sedangkan fasakh dalam konten perceraian adalah pencabutan atau pembatalan perkawinan dikarenakan keadaan-keadaan tertentu. 

Solusinya :

Istri bisa mengajukan khuluk ke pengadilan agama selaku lembaga hukum pernikahan di Indonesia. Istri mengajukan khuluk secara langsung kepada suami. 

Baca juga : Sunnah Rasulullah, ini Hari yang Baik untuk Bermesraan Sama Suami

Penyebab pembatalan pernikahan (fasakh) 

Keadaan yang berbentuk sebab

Maksudnya apabila terpenuhinya keadaan tersebut ini adalah :

  • Suami dan istri masih ada hubungan mahram seperti saudara se-ayah atau radha sepersusuan
  • Keluar dari agama islam (murtad)

“Apabila salah satu dari kedua keadaan tersebut telah menjadi maka dengan sendirinya pernikahan telah batal, tanpa menunggu proses persidangan. Dengan demikian keputusan hakim hanya berfungsi sebagai asas legalitas formal.”

Keadaan yang berbentuk syarat

Yakni adanya sesuatu yang melatarbelakangi boleh fasakh. Namun tidak dengan sendirinya membatalkan pernikahan. Melainkan tergantung gugatan pihak yang dirugikan.

Misalnya:

  • Gila
  • KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)
  • Gangguan fungsi seksual seperti 
  • Tersumbatnya alat kelamin perempuan
  • Impotensi
  • Hypersex
  • Tidak bisa memberi nafkah pada istri
  • Tidak menjalankan syariat Islam seperti tidak mau melaksanakan shalat lima waktu.

Apabila salah satu dari contoh di atas telah terjadi maka pembatalan pernikahan masih harus menunggu proses persidangan. 

Sehingga apabila pihak yang dirugikan tidak mengajukan gugatan kepada hakim, maka pernikahan masih tetap sah.

4. Khuluk (talak tebus)

Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.

Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri.

Dan disimpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut:

  • Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik.
  • Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan patuh terhadap suaminya

5. Zihar

Yaitu seorang suami menyamakan isterinya dengan ibunya sehingga haram atasnya seperti kata suami pada isteri : “Punggungmu seperti punggung ibuku.”

Hakikat Zihar: Penyakit odipus kompleks. (Penyakit psikologis anak laki-laki yang sangat amat cinta kepada ibunya)

Akibat zihar:

“Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dilarang menggauli istrinya sebelum membayar karafat zihar.” 

Adapun kafarat zihar adalah:

  • Memerdekakan hamba sahaya, atau​
  • Puasa 2 bulan berturut-turut, atau
  • Memberi makan kepada 60 orang miskin selama 2 bulan.
SHARE ARTIKEL