Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup.
Namun, banyak orang yang tidak mengetahui syarat, dan tata cara memandikan jenazah.
Sehingga saat ada salah satu keluarga yang meninggal maka yang memandikan orang lain.
Yuk simak berikut ini untuk memahami syarat dan tata cara memandikan jenazah, agar kita bisa!
Bagi setiap individu muslim itu terdapat sebuah kewajiban meskipun itu hukum dan bentuknya fardhu kifayah yaitu bersegera untuk memandikan jenazah dengan syarat dan tata cara berikut ini.
Di antara salah satu kewajiban orang muslim dengan muslim lainnya adalah mengurus jenazah orang yang sudah meninggal dunia.
Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan.
Hukum memandikan jenazah termasuk dalam fardhu kifayah menurut golongan jumhur ulama.
Fardhu Kifayah berarti kewajiban yang bagi setiap mukallaf.
Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga jenazah dengan dukungan pemuka agama.
Pada hakikatnya tidak ada yang abadi di dunia ini, semua makhlun ciptaan Allah Swt. akan mengalami kematian.
Begitu bagi manusia yang ada di bumi, baik tua, muda, miskin, kaya, besar maupun kecil tidak akan ada satu pun masnusia yang luput dari kematian, jika memang sudah waktunya mati.
Kematian seseorang sesuai dengan kehendak Allah Swt. Tak akan ada manusia yang bisa menghindarinya.
Kematian tidak bisa ditunda waktunya jika Allah Swt. sudah mengendakinya.
Sesuai dalam Q.S Ali Imran, 3:185 yang artinya :
"Tiap tiap yang berjiwa akan merasakan mati" Sesungguhnya pada haria kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, makas sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak laian hanyalah kesenangan yang memperdayakan.".
Dalam islam, jika ada saudara atau tentangga kita yang meninggal kita wajib mengurus jenazahnya dengan sebaik-baiknya.
Tata cara penyelenggaraan jenazah pun telah diatur dalam syariat islam, mulai dari
Memandikan jenazah, mengkafani jenazah, mensholatkan jenazah dan menguburkan jenazah. untuk itu penjelasan kita mulai dari tata cara Memandikan jenazah.
Baca Juga : Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang Dilarang
Memandikan jenazah hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup.
Artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah.
Memandikan jenazah itu adalah kepada umumnya kaum muslim.
Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, tetapi ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun.
Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
Adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:
Berikut cara dalam memandikan jenazah
Nah itulah penjelasan mengenai tata cara memandikan jenazah beserta syarat dan pelaksanaan, sekian informasi yang dapat freedomsiana bagikan dan semoga beranfaat.