Termasuk Hewan Ganas Pemakan Daging, Bolehkah Makan Daging Ikan Hiu?

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 13 Sep 2018

Ikan hiu via kompasiana.com

Memang tidak termasuk dalam hewan laut yang haram dimakan, tapi apa boleh hewan pemakan daging ini kita makan?

Meski tak banyak, tetap ada rumah makan yang menyediakan daging ikan hiu. Bagaimanakah aturan konsumsi daging ini dalam islam? Sejak lama konsumsi ikan hiu jadi kontroversi karena hiu termasuk spesies langka. Tapi selain itu ada alasan ilmiah soal anjuran tak konsumsi daging hiu.

Meski tak banyak, tetap ada rumah makan yang menyediakan daging ikan hiu. Apa ikan hiu halal dimakan? Mengenai hukum memakan daging ikan hiu masih banyak perbedaan pendapat yang terjadi. Oleh sebab itu, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Pengertian Ikan Hiu

Ikan Hiu adalah sekelompok (superordo Selachimorpha) ikan dengan kerangka tulang rawan yang lengkap dan tubuh yang ramping. Mereka bernapas dengan menggunakan lima liang insang (kadang-kadang enam atau tujuh, tergantung pada spesiesnya) di samping, atau dimulai sedikit di belakang, kepalanya. Hiu mempunyai tubuh yang dilapisi kulit dermal denticles untuk melindungi kulit mereka dari kerusakan, dari parasit, dan untuk menambah dinamika air. Mereka mempunyai beberapa deret gigi yang dapat digantikan.

Apa makanan ikan hiu? Bagaimana ikan hiu berkembang biak? 

Makanan untuk ikan hiu adalah anjing laut, penyu laut, ikan-ikan kecil, gurita dll. Selain memakan jenis hewan yang telah disebutkan, ikan hiu pada dasarnya juga memakan hampir semua jenis hewan kecil yang ada di lautan seperti contohnya kepiting, lobster, sotong, dan lain sebagainya yang ada di dasar laut. Sebab tidak jarang hiu berada di dasar laut dan mencoba berkamungflase untuk menjebak mangsanya. Ikan hiu sendiri tergolong ikan yang rakus dan memakan makanan dalam jumlah yang banyak sekaligus. Bahkan terhitung dalam sehari ikan hiu bisa mengonsumsi ikan dalam jumlah 200 Kg.

Kebanyakan ikan hiu berkembang biak dengan cara bertelur(ovipar), tetapi terdapat juga beberapa jenis yang melakukan perkembangbiakan atau melakukan reproduksi dengan cara melahirkan. Masa kehamilan pada seekor hiu betina bisa mencapai kurun waktu hingga dua tahun, ini mungkin cukup panjang bagi seekor ikan untuk hamil dan di ketahui hiu dogfish berduri mungkin memiliki periode kehamilan hiu terpanjang. Jadi, Ikan hiu melahirkan atau bertelur? Jawabannya sudah jelas bahwa ikan hiu ada yang melahirkan dan ada juga yang bertelur.

Lalu kenapa ikan hiu diburu oleh manusia? Karena banyak yang bisa dimanfaatkan dari tubuh ikan hiu itu sendiri dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Banyak manusia yang mengambil sirip hiu, bangkai ikan hiu, pari, manta, dan teripang yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar.


Hukum memakan ikan via food.detik.com

Hukum Memakan Daging Ikan Hiu

Ikan hiu (Inggris : shark) dalam literatur bahasa Arab disebut al-qirsyu. Dalam Kamus Al-Maurid, diterangkan bahwa shark (ikan hiu) adalah ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya (al-qirsy samakun muftarisyun ba’dhuhu kabiirun yukhsya syarruhu).

Ikan hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut keumuman dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hal. 62). Dalil Al-Qur`an antara lain firman Allah SWT :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS Al-Maidah : 96).

Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan :

قوله تعالى أحل لكم صيد البحر هذا حكم بتحليل صيد البحر وهو كل ما صيد من حياته

“Firman Allah Ta’ala أحل لكم صيد البحر (dihalalkan bagimu binatang buruan laut) ini merupakan hukum penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam keadaan hidupnya…” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an, Imam Al-Qurthubi, 6/318).

Dalil hadis antara lain sabda Nabi SAW :

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

“Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Malik, Ashhabus Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain) (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, no. 491).

Dalam kitab Aunul Ma’bud dijelaskan hadits di atas menunjukkan beberapa hukum, di antaranya :

أن جميع حيوانات البحر أي ما لا يعيش إلا بالبحر حلال

“Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal.” (Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy Abu Ath-Thayyib, Aunul Ma’bud, Juz 1/107).

Jadi, semua hewan laut adalah halal berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah, termasuk juga dalam hal ini adalah ikan hiu.

Memang ada sebagian ulama Syafi’iyah yang mengharamkan ikan hiu, Karena ikan hiu dianggap binatang buas yang menyerang dengan taringnya (ya’duw bi-naabihi). (Abul ‘Ala` Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 1/189; Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Ibrahim bin Muhammad, Manarus Sabiil, 2/368). Pendapat ini nampaknya didasarkan pada hadits yang mengharamkan memakan setiap binatang yang bertaring. Diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah Al-Khusyani RA, bahwasanya :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ االسِّبَاعِ

“Nabi SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR Muslim, no. 3571)

Namun Al-Muhib Ath-Thabari memfatwakan bahwa al-qirsyu (ikan hiu) adalah halal, mengikuti fatwa Ibnul Atsir dalam kitabnya An-Nihayah. Menurut Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini pengarang kitab Mughni Al-Muhtaj pendapat yang menghalalkan ini adalah zhahir (jelas). (Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, 4/298). Pengarang kitab Manarus Sabiil mengatakan, pendapat yang lebih masyhur, ikan hiu itu mubah (wal asyhar annahu mubaah). (Ibrahim bin Muhammad; Manarus Sabiil, 2/368).

Yang lebih rajih menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan ikan hiu itu mubah, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Adapun dalil hadits Abu Tsala’bah Al-Khusyani di atas yang digunakan oleh ulama yang mengharamkan ikan hiu, tidak dapat diterima. Karena hadits tersebut hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayaman al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut (hayawan al-bahr). Hal ini dikarenakan telah ada dalil-dalil yang menghalalkan binatang laut secara umum, termasuk ikan hiu.


Daging ikan hiu via kompasiana.com

Hukum bolehnya ikan hiu ini kami anggap lebih rajih, karena didasarkan suatu kaidah dalam ushul fikih (qaidah ushuliyah), bahwa semua dalil hendaknya diamalkan, bukan ditanggalkan (tidak diamalkan). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan :

الأصل في الدليل هوالإعمال لا الإهمال

“Prinsip asal mengenai dalil adalah wajib diamalkan, bukan diabaikan (tidak diamalkan). (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).

Jadi, dengan mengamalkan dalil-dalil umum yang menghalalkan binatang laut, menghasilkan hukum halalnya ikan hiu. Sedangkan hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani di atas juga tetap diamalkan, meski pun dengan membatasi keberlakuannya hanya untuk binatang darat yang bertaring, tidak mencakup binatang laut yang bertaring. Dengan demikian, semua dalil diamalkan.

Adapun pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani di atas secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu. Di sini terjadi pengabaian (al-ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum. Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua bnatang laut, tidak diamalkan.

Padahal, mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada satu dalil, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah kaidah ushul fikih (qaidah ushuliyah) :

إعمال دليلين أولى من إهمال أحدهما بالكلية

“Mengamalkan dua dalil lebih utama dari mengabaikan salah satu dalil secara menyeluruh.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/240).

Berdasarkan itu, maka pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas. Semoga penjelasan diatas bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi Anda.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat