Banyak orang yang beranggapan bahwa syarat perpanjang skck itu rumit, sebenarnya tidak terlalu rumit.
Lalu apa saja syarat perpanjang skck? Bagaimana caranya? Berapa biayanya?
Prosedur syarat perpanjang SKCK ternyata sangatlah mudah untuk dilakukan.
Mau tahu bagaimana caranya? Langsung saja simak ulasannya disini.
Banyak yang menganggap bahwa saat mengurus dan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) itu rumit, tidak hanya saat pembuatan saja maupun juga syarat perpanjangan SKCK.
Mengisi formulir dan syarat perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi sebenarnya tidak begitu rumit.
Bingung Cara dan Syarat perpanjang SKCK di Polres terbaru saat ini? Tenang saja, semua mudah dan bisa di handle sendiri.
Kamu bisa memperpanjang SKCK setelah masa berlaku habis dengan mendatangi kantor polisi tempat kamu membuat SKCK tersebut.
Ini perpanjang SKCK: Ini Cara, Biaya dan Syarat perpanjangan SKCK.
Ketika anda memperpanjang SKCK, ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, anda melakukan perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau lebih dari satu tahun setelah habis masa berlaku SKCK.
Kemungkinan kedua, anda memperpanjang dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa.
Pada umumnya, untuk memperpanjang SKCK itu dilakukan ketika sudah habis masa berlakunya, akan tetapi belum berumur lebih dari satu tahun.
Yang perlu di ketahui juga:
Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau belum, sebenarnya tidak ada bedanya.
Semua membutuhkan kelengkapan dan persyaratan-persyaratan yang sama. Jadi anda tidak perlu khawatir.
Pada tahap ini, silahkan anda datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan.
Teliti kembali kelengkapan dokumen karena kalau ternyata setelah anda menunggu antrean panjang dan dokumen tidak lengkap, maka anda tidak akan dilayani dan harus antri lagi.
Setelah anda yakin bahwa dokumen sudah lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket.
Kemudian isi formulir yang diberikan.
Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp10.000.
Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.
Jangan lupa untuk minta legalisir SKCK untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, maka biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah.
Satu hal lagi yang perlu diketahui pada poin ini adalah bahwa dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada lagi prosedur sidik jari seperti pertama kali anda membuat SKCK baru.
Bagaimana, mudah bukan? Sebagai tambahan, agar proses perpanjangan SKCK lebih cepat, kami memiliki tips sebagai berikut:
Berikut ini adalah biaya yang akan Anda keluarkan dalam memperpanjang SKCK.
Mengenai besaran rupiahnya, yang pasti adalah biaya yang dibayarkan di loket yaitu Rp10.000.
Di luar itu adalah biaya untuk keperluan kelengkapan berkas. Berikut ini kemungkinan biaya yang Anda perlukan:
Itulah cara, biaya dan syarat perpanjang SKCK, semoga bisa bermanfaat dan bisa membantu Anda.