travelumrohhaji.co.id
Pemerintah telah menetapkan penyelenggaraan biaya haji tahun 2018. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres tentang biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2018, kementerian agama juga memprediksi adanya kenaikan biaya haji tahun 1439 H / 2018.
Penting diketahui bahwa rincian biaya haji tahun 2015 sebesar US$ 2.717 atau sekitar Rp 34 juta, Sedangkan ongkos haji pada 2014 sebesar US$ 3.219 atau sekitar Rp 41 juta. Dana biaya haji tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp 345.290 dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya haji tahun 1439H/2018M sudah terbit. Berikut akan membahas tentang biaya haji tahun 2018, beserta dengan tata cara dan persyaratannya.
Daftar Nilai Biaya Haji 2018 di Setiap Embarkasi
Berdasar Keppres Nomor 7 Tahun 2018, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji memiliki nilai berbeda-beda berdasarkan lokasi embarkasi.
Nilai biaya haji 2018 bagi jemaah reguler yang terendah berlaku untuk embarkasi Aceh, yakni Rp31,09 juta. Sedangkan nilai biaya haji bagi jemaah reguler yang tertinggi berlaku untuk embarkasi Lombok, yakni Rp38,79 juta.
Adapun nilai biaya haji untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang terendah juga berlaku di embarkasi Aceh, yaitu Rp58,79 juta. Sementara nilai biaya haji TPHD yang tertinggi adalah untuk embarkasi Lombok, yakni Rp66,5 juta.
kupasabis.com
Berikut daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler menurut lokasi embarkasi:
1. Embarkasi Aceh: Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan: Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam: Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang: Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang: Rp33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo: Rp35.933.275
9. Embarkasi Surabaya: Rp36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan: Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar: Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok: Rp38.798.305
Berikut ini daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi TPHD menurut lokasi embarkasi:
1. Embarkasi Aceh: Rp58.796.855
2. Embarkasi Medan: Rp59.547.220
3. Embarkasi Batam: Rp60.163.295
4. Embarkasi Padang: Rp60.775.090
5. Embarkasi Palembang: Rp61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp62.239.035
8. Embarkasi Solo: Rp63.640.120
9. Embarkasi Surabaya: Rp63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan: Rp66.232.290
12. Embarkasi Makassar: Rp67.214.586
13. Embarkasi Lombok: Rp66.505.150
Itulah daftar nilai biaya haji menurut lokasi emberkasi. Setelah kita mengetahui biaya haji, sekarang kita perlu mengetahui tata cara dan persyaratan haji.
syakirawisata.com
Pada dasarnya, penyelenggaraan ibadah haji menganut prinsip yang mengutamakan kepentingan dan kebutuhan para jemaah, serta memberikan pelayanan yang adil, efektif, aman, dan profesional.
Ibadah haji di Indonesia diselenggarakan berdasarkan dua kategori, yakni ibadah haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, serta ibadah haji khusus yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada agen penyelenggara ibadah haji khusus. Perbedaan antara ibadah haji reguler dan khusus selain terletak pada penyelenggaranya juga dapat dilihat dari biaya dan fasilitas yang akan didapatkan di Tanah Suci.
Adapun syarat pendaftaran haji reguler adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berusia 12 tahun saat mendaftar
3. Memiliki Kartu Keluarga
4. Memiliki Akta Kelahiran/Kutipan Akta Nikah/Ijazah
5. Memiliki tabungan BPS-BPIH
Prosedur/ tata cara pendaftaran ibadah haji:
1. Membuka Rekening Haji
Tidak semua bank memiliki layanan tabungan haji. Beberap bank di Indonesia yang menerima setoran tabungan ibadah haji di antaranya: Bank Mandiri Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BTN, Bank Mandiri, BNI, serta Bank Muamalat.
Untuk membuka tabungan haji, Anda perlu datang ke bank terkait lalu langsung mendaftar ke Customer Service dengan membawa KTP, serta saldo awal pembukaan rekening mulai Rp100.000,00-Rp500.000,00. Tabungan haji tidak dikenakan biaya administrasi serta bunga imbal. Anda pun tidak akan mendapatkan kartu ATM sebab debet yang masuk ke tabungan hanya diperuntukkan sebagai dana setoran haji.
Jika saldo tabungan haji Anda sudah mencapai angka Rp25.000.000,00 maka Anda sudah diperbolehkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Setelah mendaftarkan diri, Anda akan mendapatkan Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) dan Nomor Porsi.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sehat dapat Anda buat di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Jelaskan secara spesifik kepada petugas Puskesmas bahwa Anda memerlukan pemeriksaan kesehatan beserta Surat Keterangan Sehat untuk keperluan pendaftaran ibadah haji.
Setelah Surat Keterangan Sehat berhasil didapat, Anda dapat membawa surat tersebut bersama buku Tabungan Haji ke Kantor Perwakilan Kementerian Agama di Kota atua Kabupaten tempat tinggal Anda.
Surat Keterangan Sehat dapat Anda buat di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, dengan menjelaskan secara spesifik kepada petugas Puskesmas bahwa Anda memerlukan pemeriksaan kesehatan beserta Surat Keterangan Sehat untuk keperluan pendaftaran ibadah haji
3, Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di kantor Kementerian Agama
Sebelum mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama, pastikan Anda sudah menyiapkan segala persyaratan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang perlu Anda bawa untuk daftar haji antara lain: