Foto diolah via wajibbaca.com dari berbagai sumber
Bagi pasangan yang baru saja dikaruniai keturunan wajib tahu cara-cara mengubur ari-ari ini menurut islam.
Ada berbagai cara mungkin menurut suatu adat diberbagai daerah yang berbeda-beda, namun mengubur ari-ari ini juga adat atau syariat? bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi menurut islam dan tata cara mengubur ari-ari tersebut dengan benar.
Memiliki buah hati menjadi harapan setiap pasangan yang telah berumah tangga. Banyak ritual yang harus dilakukan saat bayi baru di lahirkan . Ritual tersebut ialah menguburkan ari-ari.
Baca juga : Mertua Suka Membedakan-bedakan Menantu?, ini 16 Jurus Menghadapi Mertua Suka Pilih Kasih
Banyak masyarakat Jawa yang percaya bahwa ari-ari bayi itu sangat berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan. Bahkan sering disebut sebagai kembaran atau penjaga bayi saat di dalam kandungan.
Orang jawa sering menyeburnya "Sedulur papat limo pancer kakang kawah adi ari-ari", sebagian masyarakat mewarisi tradisi kuno ini masih terlihat melakukan berbagai macam rituan yang tidak ada kaitannya dengan syariat.
Salah satunya adalah mengubur ari-ari didekat rumah, ditabur bunga tujuh rupa, bahkan harus diberi pelita(lampu).
Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.
Untuk itu setelah bayi lahir maka ari-ari tersebut harus dikuburkan. Jika tidak, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi.
Lucunya, sebagian orang terkadang melakukan ritual menanam ari-ari itu begitu saja, tanpa pernah tau hubungan sebab akibatnya.
Dan semakin lucu lagi, karena yang melakukannya seringkali justru orang yang berpendidikan tinggi dan bertitel sarjana. Seharusnya mereka lebih mengedepankan hal-hal yang ilmiah ketimbang suatu yang irrasional.
Akan tetapi, adakah cara yang demikian di dalam Islam? Adakah Islam menganjurkan untuk menguburkan ari-ari? Lalu bagaimana seharusnya kita sebagai umat muslim memperlakukan ari-ari bayi yang baru lahir? Untuk mengetahui jawabannya, berikut kita simak ulasan selengkapnya.
Plasenta atau tembuni merupakan salah satu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Plasenta atau yang sering dikenal dengan ari-ari bayi ini memiliki fungsi sebagai pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah ibu dan janin.
Ada beberapa dalil tentang hukum mengubur ari-ari, diantaranya adalah hadits riwayat Aisyah, bahwa beliau mengatakan.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari"
Hadits diatas disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan Al-Jami As-Shagir riwayat Al-Hakin dari Sayyidah Aisyah.
Baca juga : Meski Istri Harus Mematuhi Suami, Tugas Istri ini Sebenarnya Adalah Kewajiban Suami
Senada dengan hadits tersebut adalah hadits riwayat Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau mengatakan,
"Nabi shallalahu'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku" (HR. Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman, no.6488)
Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.
Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan
Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.
Berhujjah dengan hadits diatas, Jumhur ulama menganjurkan agar setelah bayi lahir ari-ari segera dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.
Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih mengjaga kebersihan dan tidak menggangu lingkungan,
Menurut budaya masyarakat Jawa penanaman atau penguburan ari-ari ternyata ada urutan yang harus dilaksanakan.
Berkaitan dengan para ulama yang mengatakan bahwa ari-ari sudah tidak berguna lagi ketika bayi dilahirkan, juga tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa ari-ari itu memiliki ruh, maka para ulama mengajarkan kepada kita agar ari-ari bayi hendaknya dikubur atau di tanam begitu saja.
Baca juga : Mertua Selalu Ikut Campur Bikin Ribet, Nambah Runyam? 11 Cara ini Efektif Diamkan Mertua
Di dalam Islam, menanam ari-ari atau menguburkannya memiliki hukum sunnah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga di atasnya hukumnya haram, dikarenakan dianggap sebagai tindakan menbuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramil dalam kitab Nihayatu Al-Muhtaj menerangkan:
“Dan disunahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, alaqah(gumpalan darah), dan darah akibat goresan demi menghormati orangnya”.
Karena penguburan ini berangkat dari sebuah kenyataan, bahwa ari-ari itu pernah menjadi bagian dari sang bayi saat di kandungan, tidak masalah jika sebelum dikubur, dibersihkan terlebih dahulu.
Tidak masalah juga jika dimasukkan ke dalam wadah tertentu kemudian ditutup agar tidak berbau, baru kemudian di tanam.
Hal tersebut boleh dilakukan asal jangan pernah memiliki keyakinan kalau tidak begini, maka akan begitu. Kalau tidak begitu, maka nasib sang bayi akan begini.
Sesungguhnya hanya Allah SWT yang memiliki kuasa dan mempunyai kekuatan. Hanya kepada kita menyembah dan hanya kepadanya kita memohon pertolongan.
Kenik dalam ritual penguburan ari-ari
Mengubur atau menanam ari-ari memang dianjurkan, namun satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali tidak menganjurkan anda untuk melakukan berbagai ritual klenik ketika mengubur ari-ari.
Karena Islam sama sekali tidak menganjurkan deminkian. Bahkan jika sikap semacam ini diiringi dengan berbagai keyakinan tanpa dasar, maka jadinya tahayul dan khufarat yang sangat dikecam oleh syariat.
Demikian ulasan mengenai penanaman atau penguburan terhadap ari-ari bayi yang baru dilahirkan.
Ingat, walau terdapat banyak cara menurut adat dalam penanaman ari-ari ini, sejatinya hanya kepada Allah SWT lah kita memohon pertolongan dan hanya kepadanya juga kita seharusnya percaya.
Semoga tulisan ini menambah wawasan pengetahuan kita semua.
Wallahu a'lam bishshawab