Menteri Komunikasi dan Informatika, Ancam Blokir Facebook

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 07 Jun 2017


Selain memerangi konten negatif dan ujaran kebencian kira-kira manfaat lagi yang bisa didapat dari blokir facebook?

Mari sedikit buka, pernah nggak ditawarin teman hijab/baju/jam tangan/ perlengkapan bayi/ buku dan masih banyak lagi deh lainnya. Nah, sekedar sharing saja cerita kawan. Bukan dongeng ya, nanti dikira cuma cerita fiksi!

Ada yang jualan baju, jilbab dan lainnya profitnya bisa sampai gaji suaminya. Itupun dikerjakannya diwaktu luang setelah menjalankan aktifitas bersih-bersih rumah dan urus anak serta lain sebagainya. Itu cuma Ibu Rumah Tangga lho... Nih ada juga yang diseriusin, jual jilbab juga omzetnya perbulan Rp 500 juta. GLEK! Itu memang nyata kok! Meskipun sarananya nggak dari facebook saja.


jualan di facebook via facebook.com

Nggak usah seperti itu deh, buat kebutuhan rumah tangga saja banyak kok yang jalan dan profitnya jutaan rupiah dengan jualan buku, jualan perlengkapan bayi, makanan dan lain sebagainya.

Itu hanya sedikit wacana saja ya...! Bukan satu dua orang, ada ratusan bahkan ribuan hingga jutaan. Mungkin anda yang membaca salah satu orang kreatif tersebut. Ok, terlepas dari materi, seneng nggak bertemu lagi dengan teman yang lamaaaaa sekali tidak kita ketahui batang hidungnya tiba minta pertemanan? Ada kan?

Tapi mungkin keberadaan facebook dianggap berbahaya oleh pemerintah. Terlepas dari manfaatnya diatas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengancam akan menutup media sosial seperti Facebook serta layanan Over the Top (OTT) lainnya. Ancaman ini terkait semakin maraknya penyebaran konten-konten negatif.

Baca Juga: Dituduh, Tulisannya Hasil Plagiarisme, Afi Menangis Saat Menjawab

Rudiantara menyebut itu akan dilakukan bila, misalnya, Facebook tak bisa bekerjasama.

Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

Dikutip dari idntimes.com, Rudiantara mengaku kementeriannya siap memblokir Facebook dan sejumlah media sosial lain yang aktif digunakan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan bila Facebook maupun media sosial lain tak bisa diajak bekerja sama.

"Bukan hanya akunnya saja yang aksesnya dibatasi, tapi juga penyelenggaranya bisa ditutup. Makanya kami minta penyelenggara media sosial atau OTT pada umumnya untuk bekerja sama memberikan service level," ujar Rudiantara dalam acara sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di Gedung Kominfo, Senin (5/6).

Kerja sama yang ia maksud adalah bila pemerintah meminta Facebook untuk memblokir suatu akun, maka Facebook harus menurutinya. Tidak jelas apakah pihak Kemenkominfo akan mengumumkan ukuran apa yang dipakai untuk menentukan bahwa suatu akun layak untuk diblokir.

"Kalau pemerintah meminta perlakuan tertentu kepada sebuah akun, ya tolong dilakukan. Jangan yang tidak harus diblokir malahan diblokir seperti kasus Afi, atau yang seharusnya diblokir malahan tidak," tambahnya.

Afi sendiri adalah seorang siswa SMA yang baru-baru ini naik daun karena postingan di Facebook pribadinya mengenai toleransi beragama.

Baca Juga: Bilang Kapolri Lebih Buruk dari Anjing, Tak Butuh Waktu Lama Buat Ciduk Pria ini

MUI mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial.

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengumumkan bahwa lembaganya telah menyusun fatwa bermedia sosial yang diberi judul Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut disosialisasikan pada Senin (5/6) bersama dengan Menkominfo.

"(Fatwa ini adalah) dukungan terhadap pemerintah. Kan majelis ulama merupakan mitra pemerintah, bukan pemerintah yang minta ke MUI," kata Ma'ruf. Menurutnya, situasi saat ini sudah sangat mendesak, oleh karena itu fatwa tersebut harus dikeluarkan.

Selain ujaran kebencian, keadaan mendesak itu sendiri adalah banyaknya informasi hoax yang beredar di media sosial. Adapun isi fatwa MUI tentang media sosial, yakni:

1. Haram melakukan ghibah (membicarakan keburukan orang), fitnah, namimah (mengadu domba), dan menyebarkan permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan.

3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syariat Islam.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat