Sering Takut Batal, Bagaimana Hukumnya Jika Muntah Saat Sedang Berpuasa?

Penulis Unknown | Ditayangkan 11 May 2017

Banyak dikenal sebagai bulan yang penuh dengan keberkahan, itulah bulan Ramadhan yang selalu disambut dengan kebahagiaan oleh kaum Muslim di seluruh dunia. Setiap orang Islam pun diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa dimana puasa tersebut adalah menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.

Lantas bagaimana dengan muntah saat puasa?

Baca juga : Untukmu yang Sering Sibuk Sendiri Saat Khutbah Jum'at, Hentikan Mulai Sekarang!

Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lalu, bagaimanakah jika seseorang muntah saat puasa namun secara tidak sengaja? Apakah membatalkan puasa?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji melalui Konsultasi Syariah menjelaskan bahwa jika seseorang muntah tidak karena sengaja, maka puasanya tidak batal.

Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah? Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan.


Baca juga : Banyak yang Semangat Karena Tidurnya Orang Berpuasa Itu Ibadah! Benarkah Demikian?

Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)

Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat