Kapolri Mengatakan Atasan yang Memaksa Karyawan Memakai Atribut Natal Diancam Pidana 1 Tahun

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 21 Dec 2016

Kapolri Jenderal (Pol) Tito

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyambut baik fatwa MUI walaupun fatwa bukan termasuk hukum positif. Namun, Tito menjelaskan, bagi yang merasa dipaksa menggunakan atribut Natal bisa melaporkan ke polisi.

"Silakan karyawan melaporkan, kalau dipaksa, kalau diancam dipecat," ujar Tito di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Keabayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12/2016) dikutip dari detikcom.

"Jangan sampai ada pemilik toko atau mal yang memaksa karyawan yang muslim untuk menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Di KUHP pun ada, di pasal 335," jelasnya.

Mengutip pasal 335 KUHP, hukuman yang diberikan ada penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 500.000,-.

Pasal 335 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Jenderal Tito menambahkan: "Dalam konteks yang lain pun, yang melanggar hukum, misalnya dipaksa dia diet enggak makan daging tapi perusahaan memaksa makan daging. Itu enggak boleh. Dia enggak minum alkohol namun dipaksa. Itu pun bisa dilaporkan, sama kasusnya,"

Baca Juga: Perawat Aleppo: “Saya Lebih Baik Bunuh Diri, Daripada Tubuh Ini Dinikmati Tentara Bashar Assad”

Namun begitu, Tito mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim agar memahami fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.

"Kepada masyarakat saya kira warga muslim dengan kesadarannya sendiri memahami fatwa ini. Yang nonmuslim tidak perlu khawatir," ujar Tito.

Meski begitu, Tito kembali menegaskan bahwa fatwa bukanlah produk hukum positif. Sehingga fatwa tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk pemanggilan atau tindakan hukum lainnya.

"Fatwa MUI tidak bisa dijadikan landasan untuk pemanggilan, dan lain-lain," tegasnya.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat