Keliru Sebut Nama Istri ketika Ijab Qabul, Bagaimana Hukumnya?
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 20 Feb 2019Ilustrasi (tribunnews.com)
Terkesan sepele, namun ternyata banyak yang mengalaminya!
Ketika Ijab Qabul dulu, suami keliru menyebut nama istri. Bagaimana hukum akhad nikahnya, haruskah diulang kembali?
Berikut penjelasan tentang hukum mengenai masalah tersebut!
Sebagaimana telah kami rangkum dari konsultasisyariah.com, semoga bisa menjadi jawaban dari masalah serupa.
Seseorang pernah bertanya, "Bagaimana hukumnya suami salah menyebut nama istri ketika akhad nikah, haruskah akhad diulang kembali?"
Untuk memahami masalah tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits menyampaikan ada beberapa catatan yang harus difahami. Berikut diantaranya:
Pertama, salah satu syarat nikah adalah ’ta’yin az-zaujain’ memastikan orang yang menjadi pengantin.
Artinya, orang yang menikah harus diketahui dengan pasti, siapa yang menjadi istri dan siapa yang menjadi suami. Sehingga tidak ada lagi kerancuan pada pengantin yang bersangkutan.Sebagaimana dalam jual beli, barang yang diperjual belikan harus jelas. Masing-masing antara penjual dan pembeli sama-sama tahu barang yang menjadi objek jual beli.
Ibnu Qudamah mengatakan,
من شرط صحة النكاح تعيين الزوجين لأن كل عاقد ومعقود عليه يجب تعيينهما, كالمشترى والمبيع
Kedua, ta’yin, upaya memastikan sesuatu, tidak harus dengan menyebutkan nama sesuatu itu.
Itu artinya, bisa juga dilakukan dengan cara lain, misalnya menyebut ciri-cirinya atau dengan isyarat tunjuk.Seperti misalnya, kita membeli barang A dan kita tidak tahu namanya, kemudian kita pegang barang itu, dan kita tanyakan ke penjual, ’Berapa?’ Penjual jawab, ’10 ribu’. Lalu kita bayar.
Kita memegang barang tersebut ini sudah termasuk ta’yin, memastikan barang yang hendak dibeli.
Dalam pernikahan juga demikian. Ketika suami istri sudah pasti orangnya, tidak disyaratkan harus menyebut nama. Bisa dengan isyarat atau keterangan lainnya, yang penting orang yang dimaksud sudah jelas.
Ibnu Qudamah melanjutkan keterangannya,
ثم ينظر فإن كانت المرأة حاضرة, فقال: زوجتك هذه صح فإن الإشارة تكفى في التعيين فإن زاد على ذلك, فقال: بنتى هذه أو هذه فلانة كان تأكيدا، وإن كانت غائبة فقال: زوجتك بنتى وليس له سواها جاز فإن سماها باسمها مع ذلك, كان تأكيدا
Dan jika pengantin perempuan tidak ada di tempat, kemudian si wali mengatakan, ’Aku nikahkan kamu dengan putriku’ dan si wali hanya memiliki satu anak perempuan, maka nikahnya sah. Jika si wali menyebut nama anaknya, ini sebagai penguat.
Ketiga, jika ada unsur ketidak jelasan, maka butuh keterangan lain untuk menegaskan siapa orang yang dimaksud.
Misal, seseorang memiliki dua anak perempuan kembar, si A dan si B. ketika ayahnya menikahkan, dia mengatakan, ’Aku nikahkah kamu dengan putriku.’ Kemudian pengantin lelaki menjawab, ’Aku terima nikahnya dengan mahar sekian.’Pernikahan semacam ini tidak sah, karena belum jelas wanita mana yang menjadi istrinya. Karena itu, butuh keterangan tambahan untuk mempertegas, siapakah putri yang dimaksud.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
فإن كان له ابنتان أو أكثر فقال: زوجتك ابنتى لم يصح حتى يضم إلى ذلك ما تتميز به من اسم أو صفة, فيقول: زوجتك ابنتى الكبرى أو الوسطى أو الصغرى فإن سماها مع ذلك كان تأكيدا
Beliau juga menjelaskan kasus lain,
لو قال: زوجتك ابنتى وله بنات لم يصح حتى يميزها بلفظه
Kembali Lagi Terkait Suami Salah Menyebut Nama Istri, Bagaimana Hukumnya?
Sebagaimana dijelaskan diatas, menegaskan wanita yang dinikahkan ini dilakukan oleh pihak wali. Sedangkan pihak suami cukup menjawab ’Saya terima nikahnya’.Karena itu, jika kesalahan penyebutan nama istri ini dari pihak suami, dan itu bentukanya jawaban (qabul), insyaaAllah tidak mempengaruhi ta’yin wanita yang dimaksud.
Sehingga dengan demikian status pernikahan tetap sah dan tak perlu mengulang akad nikah kembali.
Wallahu A'lam. Semoga jawaban diatas bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: