Wajib Punya "Sertifikat Layak Kawin" Bagi Pasangan yang Akan Nikah, Apa Itu?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 12 Jan 2019

Wajib Punya
Gambar sertivikat layak kawin dilansir dari surat.fazzams.com
Perhatikan bagi kalian yang mau nikah...

Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan memiliki 'Sertifikat Layak Kawin' jika ingin menikah.

Apa itu sertivikat layak kawin? Begini penjelasan dan proses mendapatkannya...

'Sertifikat Layak Kawin' Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.

Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan sebelum melakukan pernikahan.

Jika lolos tes tersebut, calon pengantin akan mendapat secarik 'Sertifikat Layak Kawin'.

'Sertifikat Layak Kawin' wajib bagi setiap calon pengantin

Wajib Punya
Gambar ilustrasi

Dilansir dari detik.com, dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, peraturan ini bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama).

Bila ditemukan ada penyakit atau risiko penularan, maka bisa diatasi sejak dini.

"Wajib, sejak Januari 2018," kata Any, Jumat (11/1/2019).

Masih banyak yang tak peduli meski gratis

Any mengakui bahwa program ini sangat baik dijalankan karena setiap anak yang dilahirkan bisa menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.

Namun ternyata masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, Any menyebut kurang sosialisasi adalah salah satu penyebabnya.

"Sekarang gini, tidak semua orang mau disuruh check up rutin kan, padahal udah gratis. Ada yang nggak mau cek karena takut ketahuan sakitnya, kan bisa diobati ya," jelasnya.

 Nah bagaimana menurut kalian?
SHARE ARTIKEL