Kok Bisa? Lebih Dari 1.000 Penangkap Ikan Filipina Punya KTP Palsu Indonesia

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Dec 2018

Kok Bisa? Lebih Dari 1.000 Penangkap Ikan Filipina Punya KTP Palsu Indonesia
Lebih dari 1.000 warga Filipina memiliki KTP palsu Indonesia dan bekerja sebagai penangkap ikan. (foto kolase: tribunnews.com)

Temuan Menteri Kelautan dan Perikanan...

Lebih dari 1.000 warga Filipina memiliki KTP palsu Indonesia untuk melaut di wilayah perairan kita.

Kok bisa?

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Satgas 115 menemukan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan warga negara asing di wilayah Indonesia.

Temuan tersebut menunjukkan lebih dari 1.000 warga Filipina menggunakan KTP palsu agar bisa melaut di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka menyamar dengan KTP palsunya tetap bekerja dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, seperti dilansir dari suar.grid.id, Jumat (21/12/2018).

Ternyata, para WNA asal Filipina itu ternyata masih dipekerjakan beberapa pengusaha penangkap ikan di Indonesia. Kasus itu menjadi salah satu fokus KKP untuk ditangani.

Susi mengatakan, KKP juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya.

"Kita sedang selidiki ini," kata Susi.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Indonesia pada 2018, di mana pegawai dinas kependudukan Provinsi Sulawesi Utara bernama Nancy Sinombor memalsukan KTP anak buah kapal asing.

Kok Bisa? Lebih Dari 1.000 Penangkap Ikan Filipina Punya KTP Palsu Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama anggota Satgas 115 memaparkan kinerja penindakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).(KOMPAS.com/Ambaranie Nadia)

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP.

"Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan," kata Susi.

Kasus lainnya yang menyangkut warna negara asing di perairan Indonesia yakni pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Shoo Chiau Huat, Nakhoda kapal MV Selin.

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 UU Imigrasi dan menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah.

Selain itu, terkait pelanggaran pidana pelayaran, Jiin Horng 106, berbendera Seychelles (450 GT), dikenakan Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran karena berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda 300 juta rupiah.
SHARE ARTIKEL