Menyusui Anak Saat Hamil Ini Hukumnya Dalam Islam dan Menurut Medis, Berbahaya?

Penulis Penulis | Ditayangkan 13 Nov 2018
Menyusui Anak Saat Hamil Ini Hukumnya Dalam Islam dan Menurut Medis, Berbahaya?
Sumber gambar orami.co.id

Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum selesai anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi.

Masih menjadi dilema untuk para ibu yang baru memiliki bayi yang belum genap berusia 2 tahun namun sudah hamil lagi.

Banyak yang khawatir dengan bayi yang ada didalam kandungan, disamping itu ibu harus menyusui anaknya hingga berumur dua tahun.

Bagaimana sebenarnya mengenai menyusui dimasa kehamilan ini adakah efek buruk yang akan terjadi pada kandungan, berikut pembahasannya.

Hukumnya dalam Islam

Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ

“Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka”

Baca juga : Bantu Suami Dengan Doa Ini Agar Suami Setia dan Tidak Mudah Tergoda Wanita Lain

Menurut medis terkait hal ini

Menyusui di kala hamil merupakan prosedur yang aman. Syaratnya, ibu banyak makan makanan yang bernutrisi seimbang, istirahat yang cukup (berhenti sebelum merasa capek), dan rileks (tidak khawatir atu panik atau gelisah atau stress) Ketika menyusui di kala hamil, ibu mungkin merasakan kontraksi. Perlu diperhatikan kontraksi ini bukanlah kontraksi seperti ingin melahirkan, namun, terasa kencang di perut bagian bawah/area rahim.

Hal ini disebabkan karena hormon oksitoksin bekerja, hormon yang mengalirkan ASI, sekaligus hormon yang merangsang kehamilan. 

Sebagian besar, kontraksi seperti ini tidaklah berisiko untuk janin, keguguran, ataupun persalinan prematur.

Namun sebaliknya, jika ibu memiliki riwayat sulit hamil, riwayat bersalin lebih awal dari jadwal, dan riwayat keguguran, ibu dapat mempertimbangkan untuk menyapih si kakak. Sekali lagi, untuk meyakinkan, jika ibu hamil normal dan sehat, maka tidak ada alasan fisik atau medis untuk tidak menyusui dikala hamil.

Baca juga : Ciri Suami yang Mudah Tergoda Wanita Lain Seperti Ini, Untuk Mencegahnya Lakukan Ini

Mitos dahulu, awas air susu campur darah, jangan menyusui ketika hamil!

Ya, begitulah perkataan orang dahulu seperti nenek kita, mereka melarang hal ini karena bisa memberikan dampak bahaya bagi janin ataupun anak yang menyusu, misalnya kekurangan gizi karena diambil oleh anak yang menyusui. Sebagaimana dijelaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah, ini juga pendapat beberapa dokter di zaman beliau, beliau berkata,

قال العلماء سبب همه صلى الله عليه وسلم بالنهي عنها أنه يخاف منه ضرر الولد الرضيع قالوا والأطباء يقولون إن ذلك اللبن داء والعرب تكرهه وتتقيه

“Para ulama menjelaskan bahwa keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (al-ghiilah) adalah beliau khawatir akan membahayakan anak susu, berkata para dokter (di zaman imam An-Nawawi, pent) bahwa air susu tersebut adalah air susu penyakit, bangsa Arab tidak menyukainya dan menjauhinya.”

Benarkah berbahaya? Jawaban secara medis: tidak berbahaya, selama memperhatikan beberapa poin berikut:

1. Kontraksi rahim (sering di khawatirkan menjadi keguguran)
2. Khawatir kekurangan gizi
3. ASI basi?

4. Keadaan fisik dan psikis ibu
SHARE ARTIKEL