Ingin Menikah Demi Menghindari Zina, Tapi Masih Kuliah? Begini Solusinya

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 06 Nov 2018

Ingin Menikah Demi Menghindari Zina, Tapi Masih Kuliah? Begini Solusinya
Gambar ilustrasi dilansir dari humairoh.com

Nabi SAW menganjurkan menikah muda untuk meredam syahwat...

Namun dizaman serba moderen ini, keinginan menikah sering kali terganjal dengan pendidikan dan lain sebagainya. Ujung-ujungnya, syahwat tak terkontrol dan terjadilah perbuatan Zina yang terlaknat.

Mengenai permasalahan tersebut, begini solusi yang bisa dilakukan.

Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi)

Imam Ahmad pernah memberikan nasehat,

ينبغي للعبد في هذا الزمان أن يستدين ويتزوج لئلا ينظر ما لا يحل فيحبط عمله

Sepatutnya orang di zaman sekarang untuk mencari hutang agr segera menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal sehingga amal shalih yang dilakukan menjadi sia-sia.” (Ta’zhim As-Sunnah, hlm.23).

Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang?

Solusi Bagi Mahasiswa yang Ingin Menikah demi Menhindari Zina Terlaknat

BUKAN syarat dan bukan pula kewajiban dalam islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan.

Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan.

Rasanya hal inilah yang cocok diterapkan anak muda zaman sekarang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun.

Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546)

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita,

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih).

Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul.

Ar-Ruhaibani mengatakan,

(ومن استمهل منهما) أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏(لزمه إمهاله ما) أي: مدة ‏‏(جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها ‏‏(كاليومين والثلاثة) طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات

Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat. (Mathalib Ulin Nuha, 5/257).

Itu artinya tak ada kewajiban bagi suami istri langsung berkumpul bersama, bisa juga setelah menikah kemudian berpisah untuk melaksanakan pendidikan masing-masing.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان

Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188)

Mahasiswa dan mahasiswi yang menikah, mereka berhak untuk menunda kumpul, sesuai kesepakatan. Baik karena pertimbangan belajar, atau masukan dari orang tua atau karena pertimbangan lainnya.

Bagaiman tentang nafkah?

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan:

1. Istri telah baligh

2. Istri tidak nusyuz.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi isterinya jika isteri baligh dan tidak nusyuz (membangkang terhadap suami tanpa alasan)”.

3. Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan)

Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah.

Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun.

Ibnu Qudamah mengatakan,

أن المرأة إذا سلمت نفسها إلى الزوج , على الوجه الواجب عليها , فلها عليه جميع حاجتها

Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya. (al-Mughni, 8/195)

Demikian pula yang ditegaskan dalam Raudhatu Thalib – dengan Syarahnya – Asna al-Mathalib – Kitab Syafiiyah – ,

لا تجب النفقة بالعقد بل بالتمكين

Nafkah tidak wajib hanya karena akad nikah, namun karena tamkin (memungkinkan terjadi hubungan badan). (Asna al-Mathalib, 3/433)

Karena itu, Mahasiswa dan Mahasiswi yang melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing.

Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami.

Namun perlu diingat, solusi ini hanya untuk menghindari perbuatan zina. Bukan malah digunakan untuk main-main.

Demikian, Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL