Buku Nikah Bakal Diganti Dengan Kartu Nikah Berkode QR, Begini Penjelasan Kemenag dan Cara Mengeceknya

Penulis Penulis | Ditayangkan 12 Nov 2018

Buku Nikah Bakal Diganti Dengan Kartu Nikah Berkode QR, Begini Penjelasan Kemenag dan Cara Mengeceknya
Sumber gambar tribunnews.com

Segera diluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah.

Ini alasan kemenag mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang memiliki QR Kode yang dapat di scan, dan situs web untuk pengajuan nikah secara online.

Kementrian Agama akan segera meluncurkan kartu nikah yang akan menggantikan buku nikah yang sebelumnya sudah dipakai sejak dulu hingga saat ini.

Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin menyatakan "Kartu nikah berisi tentang informasi
pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," kata Amin seperti yang dikutip dari detik.com.

Buku Nikah Diganti dengan Kartu Untuk Meminimalisir Pemalsuan

Dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.

"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode atau QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," jelas Amin.

Situs web Untuk Mengecek Informasi Mengenai Data Nikah

Aplikasi Simkah Web ini telah diluncurkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.

Simkah Web ini sudah diujicobakan kepada KUA di seluruh provinsi sejak Juni 2018. Amin menjelaskan aplikasi Simkah Web ini memiliki beberapa keunggulan, diantaranya mudah digunakan karena input data yang dilakukan cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka formulir nikah sudah terisi dengan data-data isian yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah.

Baca Juga : Suami Sering Lakukan Kesalahan Ini Pada Istri, Jika Tidak Diingatkan Bisa Timbul Masalah Besar

Aplikasi Simkah ini juga dilengkapi fitur untuk mencetak kartu nikah dan survei kepuasaan masyarakat. Aplikasi juga menyediakan menu layanan publik yang dapat diakses secara online yaitu pendaftaran nikah dan dapat diintegrasikan ke berbagai aplikasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan seperti Aplikasi PNBP online yang saat ini sedang dalam proses integrasi.

"Dengan adanya aplikasi ini, pelaporan data peristiwa nikah dengan variabel data yang diinput dapat ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti data usia nikah, pendidian, dan pekerjaan," ujar Amin.

Berikut alamat yang dapat anda gunakan untuk mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah
SHARE ARTIKEL