Perbedaan Hak Janda dan Perawan Ketika Akan Dinikahkan Menurut Islam

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 05 Oct 2018
Perbedaan Hak Janda dan Perawan Ketika Akan Dinikahkan Menurut Islam
Gambar ilustrasi dilansir dari mediajatim.com

Dalam islam, sejatinya wanita memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami.

Namun, ada perbedaan antara wanita yang masih perawan dengan wanita yang sudah janda.

Berikut penjelasannya menurut hadist!

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam, bila malu berbicara.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan hak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami.

Oleh karena itu, anak gadis boleh dinikahkan hanya bila telah dimintai persetujuannya, dan janda hanya boleh dinikahkan bila telah dimintai pendapatnya.

Namun, hal itu bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa izin wali, seperti dikutip dari islampos.com

Baca Juga:

Imam Al-Nawawi juga mengatakan hak janda ini.

Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) menunjukkan makna kesertaan (musyaarakah). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walinya pun memiliki hak dalam hal tersebut. Namun, hak janda itu lebih kuat daripada hak wali. Oleh karena itu, apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia tidak boleh dipaksa.

“Sebaiknya, apabila ia ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi walinya mencegahnya, maka wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dalam pendiriannya, hakim boleh menikahinya. Hal ini menunjukkan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar daripada hak wali.”

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL