Hati-hati Kena Ghosob, Dosa Kecil yang Sepele Namun Menghambat Langkah Masuk Surga

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 13 Oct 2018

Hati-hati Kena Ghosob, Dosa Kecil yang Sepele Namun Menghambat Langkah Masuk Surga
Image from fawaidbercerita.com

Bukan dosa yang banyak diketahui orang...

Namun Ghosob, pada saat ini banyak dilakukan orang tapi mereka tidak menyadari.... Apa itu Ghosob hingga dapat menghalangi kita masuk surga...?

Ghasab berasal dari kata “غصبا -يغصب -غصب” yang berarti mengambil secara paksa dan zalim, Ghasab menurut bahasa berarti mengambil secara zalim.

Adapun menurut istilah adalah menguasai harta orang lain dengan alasan tidak benar, Sedangkan menurut Muhammad al khatib al Syarbini menjelaskan definisi Gasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim, sebelum mengambilnya secara zalim (ia juga melakukan) secara terang-terangan.

Sedangkan Al-Jurjani secara bahasa mendefinisikan gasab (mengambil sesuatu secara zalim baik yang diambil itu harta atau yang lain). Sedangkan secara istilah gasab didefinisikan sebagai upaya untuk menguasai hak orang lain secara permusuhan / tereng-terangan.

Menurut istilah yang dimaksud al-ghashab didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut: 

Ulama Mazhab Maliki 
mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja (bukan dalam arti merampok)

Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali 
Penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Maka dari itu menanami tanah ghasab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab dan menghasilkan harta.

Mazhab Hanafi 
mengambil harta orang lain yang halal tanpa ijin, sehingga barang tersebut berpindah tangan dari pemiliknya.

B. Hukum dan Dasar Hukum Ghasab 

1. Hukum Ghasab 

Seperti yang dikutip oleh siswa.tintaguru.com, perbuatan ghasab adalah dosa dan haram tapi tidak membatalkan salatnya. Istilahnya adalah sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, akan tetapi disertai oleh suatu yang bersifat mudarat bagi manusia.

Sedangkan dalam fikih Ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa yang menyebabkan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah.

Sayidina Ali as. Berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya. (Baca Juga: Hukum Pinjam Meminjam)

Al-ghasab haram dilakukan dan berdosa bagi yang melakukannya, firman Allah :

ولا تأ كلوا موالكم بينكم بالباطل (البقرة) : 188

“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain antara kamu dengan jalan bathil”. (Al-Baqarah : 188) 

Baca Juga :

2. Dasar Hukum Ghasab 

1) Al-Qur’an 

Ghashab, merampas hak orang lain adalah perbuatan zhalim. Allah swt berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. 

Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jangan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Yang dimaksud dengan “memakan” disini ialah “mempergunakan” atau “memanfaatkan”. Dan yang dimaksud dengan “batil” ialah dengan cara yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.

Para ahli tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang termasuk dalam lingkungan bagian pertama dari ayat ini, antara lain :

a. Memakan riba

b. Menerima zakat bagi orang yang tidak berhak menerimanya.

c. Makelar-makelar penipuan terhadap pembeli atau penjual.

Kemudian pada ayat bahagian kedua dari ayat ini Allah swt. melarang membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebahagian dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberi sumpah palsu atau saksi palsu.

2). Hadits 


عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ). منتفق عليه. 

Artinya   :  Dari Sa’id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada “Barangsiapa ambil sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah kalungkan dia dengannya pada hari Qiyamat dari tujuh bumi” 

C. Hukuman Bagi Orang yang Ghasab 

a. Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.

b. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya.

c. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

d. Mazhab Hanafi dan Maliki à Denda dilakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang dighasab.

e. Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika dilakukan ghasab.

f. Mazhab Syafi’i →denda sesuai dengan harga yang tertinggi

g. Mazhab Hanbali → denda sesuai dengan harga ketika jenis benda itu tidak ada lagi di pasaran.

h. Terjadi perbedaan pendapat tentang apakah benda yang telah dibayarkan dendanya itu menjadi milik orang yang menggasabnya

i. Mazhab Hanafi → orang yang menggasab berhak atas benda itu sejak ia melakukannya sampai ia membayar denda.

j. Mazhab Syafii dan Hambali →orang yang menggasab tidak berhak atas benda yang yang digasabnya walaupun sudah membayar denda.

k. Mazhab Maliki → orang yang mengasab tidak boleh memanfaatkan benda tersebut jika masih utuh, tetapi jika telah rusak, maka setelah denda dibayar benda itu menjadi miliknya dan ia bebas untuk memanfaatkannya.

l. Apabila yang dighasabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada diatasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang dighasab. Hal ini berdasarkan kepada sabda Rasulullah.

m. “Jerih payah yang dilakukan dengan cara aniaya (lalim) tidak berhak diterima oleh orang yang melakukan (perbuatan aniaya) tersebut” (HR Daruqutni dan Abu Daud dari Urwah bin Zubair)

n. terhambatnya orang yang menggashab masuk surga

Kesimpulan 

Pengharaman ghashab, karena itu merupakan kedzaliman yang juga diharamkan Allah atas diri-Nya dan dijadikan-Nya sebagai sesuatu yang haram di antara kita.

Kedzaliman itu haram dalam masalah yang sedikit atau banyak. Inilah faidah disebutkannya satu jengkal.

Benda-benda yang tidak bergerak bisa dianggap di ghashab dengan cara menguasainya. Menurut Al-Qurtuby : “dari hadits yang disebutkan bahwa dapat disimpulkan tentang kemungkinan masuknya meng-ghashab tanah dalam dosa-dosa besar”. 


Hak milik yang lahir ialah tanah dan hak milik batinnya adalah bagian dalam tanah. Sehingga seseorang tidak boleh melubangi bagian dalam tanah di bawah permukaan tanah, atau membuat lorong dan terowongan kecuali dengan ijinnya.

Pemilik tanah atau pemilik apapun yang terpendam dalam tanah itu, seperti batu-batuan dan barang tambang sehingga dia berhak untuk menggali sesukanya. Para ulama juga mengatakan bahwa udara juga mengikuti ketetapan. Siapa yang memiliki sebidang tanah, maka dia juga memiliki apa yang ada diatasnya.

Wallahu a'lam
SHARE ARTIKEL