Astagfirullah, Meski Istri Jual Anak, Anang Masih Tetap Cinta Istrinya
Penulis Satya Aqila P. | Ditayangkan 14 Oct 2018
Bagus mencium kening Ica (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Astagfirullah..
Ya Allah, semoga engkau tak murka dan menurunkan azab lagi...
Istri jual anak, suami : "saya tetap cinta sama istri saya"
Padahal jelas dalam Surat An Nisa 34, istri durhaka (nusyuz) pada suami, maka suami harus pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukulah mereka.
Namun berbeda dengan cerita berikut ini dan mari kita pahami tafsir dari Surah An Nisa 34.
Rasa cinta Anang Bagus Prasetyo terhadap istrinya Lariza Anggraeni tak luntur. Meski istri yang dipanggilnya Ica itu sempat menjual buah hatinya.
"Saya masih cinta kepada istri saya. Bagaimanapun ia adalah ibu dari anak-anak saya," kata Anang kepada wartawan di ruangan Satreskrim Polrestabes Surabaya kami kutip dari detik.com, Jumat (12/10/2018).
Karena itu, setibanya dia di ruang Satreskrim Polrestabes Surabaya, hal pertama yang dilakukan Anang adalah langsung mencium kening istrinya.
Meski masih cinta, namun Anang mengaku sebelumnya ia sempat marah besar kepada Ica saat tahu anak bungsunya yang berusia 11 bulan telah dijual.
Anang dan Ica menikah secara siri sejak tahun 2014. Mereka dikaruniai 3 orang anak. Salah satunya adalah bayi laki-laki yang berumur 11 bulan.
Anang yang kesehariannya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusahan di kawasan Margomulyo mengaku jika istrinya adalah seorang yang penutup.
"Saya nggak dikasih tahu sama istri saya kalau (anak) dijual. Karena istri saya orang penutup. Kalau ada masalah maunya diselesaikan sendiri," kata Anang.
Anang baru tahu jika anaknya telah dijual saat istrinya pulang dari Bali. Ternyata kepergian Ica 2 hari ke Bali untuk menyerahkan bayinya ke seorang warga yang membelinya.
"Saya tahunya setelah istri pulang dari Bali. Saya marah besar dan istri ngaku khilaf. Waktu itu saya ya sedih ya bingung. Mau mencari tahu anak saya tapi saya tidak tahu alamatnya," tandas Anang.
Apakah Istri Anang termasuk istri durhaka?
Mari kita bahas bagaimana seorang istri bisa dianggap durhaka kepada suaminya!
Apa saja yang bisa menyebabkan seorang perempuan dianggap nusyuz, apa yang harus dilakukan oleh suami, dan bagaimana konsekuensi hukumnya menurut syariat.Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”
Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.
Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.
Nah, secara logis, istri keluar rumah saja harus mendapat restu suami, namun kasus ini menjual anak. Sungguh, jika Anda seorang Ibu pun akan marah mengetahui ada wanita seperti ini.
Kembali ke Nusyuz.
Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib:
وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي
Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”
Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni:
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)
Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya. Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai.
Ya Allah semakin carut marut manusia di zaman modern ini tanpa bekal ilmu agama yang kuat. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari segala perbuatan dosa dan iman kita tetap tebal dan tegar hingga ajal menjemput kelas.