Tak Sengaja Menelan Sisa Makanan Saat Sedang Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 05 Sep 2018
Tak Sengaja Menelan Sisa Makanan Saat Sedang Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Makanan terselip di gigi, (foto: freepik.com)

Ketika  sedang melaksanakan salat, maka kita tidak diperbolehkan makan dan minum. Jika hal tersebut dilakukan, maka salatnya batal dan wajib melaksanakan salat kembali.

Namun, bagaimana dengan tidak sengaja menelan sisa makanan saat sholat? Apakah batal juga?

Berikut Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu!

Makan atau minum saat salat jika disengaja meskipun makanan sedikit seperti menelan sisa makanan di dalam mulut, maka tetap dikategorikan makan yang membatalkan salat.

Yang menjadi tolak ukur dalam masalah makan dan minum saat salat adalah kesengajaan. Jika sengaja menelan sisa makanan meskipun sedikit, maka salatnya batal.

Hal ini sebagaimana dikatakan Imam Nawawi dalam kitab AlMajmu berikut.

وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف

Dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka salatnya batal tanpa ada perselisihan.

Dalam kitab Alfiqhul Manhaji juga disebutkan, bahwa jika sengaja menelan sisa makanan meskipun sedikit, maka salatnya batal.

وحد المبطل من ذلك للمتعمد; اي قدر من الطعام او الشراب مهما كان قليلا

Ukuran yang membatalkan salat dari makan dan minum adalah jika disengaja; seperti apapun ukuran dari makanan dan minuman tersebut, meskipun sedikit.

Adapun jika tidak disengaja, apabila makanan tersebut banyak, maka salatnya tetap batal. Namun jika sisa makanan tersebut sedikit, maka salatnya tidak batal.


Sisa makanan dihitung banyak apabila makanan tersebut sebesar biji wijen atau lebih, dan dihitung sedikit jika tidak sampai ukuran besar biji wijen.

Dalam kitab AlMajmu, Imam Nawawi mengatakan,

فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق

"Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka salatnya tidak batal dengan kesepakatan ulama".

BACA JUGA: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H, Inilah Amalan yang Bisa Hapus Dosa 1 Tahun

Juga disebutkan dalam Alfiqhul Manhaji sebagai berikut.

اما بالنسبة لغير التعمد فيشترط ان يكون كثيرا في العرف. وقد قدر الفقهاء الكثير بما يبلغ مجموعه قدر حمصة فلو كان بين اسنانه بقايا من طعام لا يبلغ هذ ا القدر فبلعها مع الريق دون قصد لم تبطل

Adapun bagi yang tidak sengaja, maka bisa batal jika sisa makanan tersebut dihitung banyak dalam kebiasaan. Ulama fiqih telah menetapkan bahwa makanan dihitung banyak jika mencapai ukuran biji wijen. Maka jika di antara sela-sela gigi seseorang terdapat sisa makanan yang tidak sampai sebesar ukuran wijen, kemudian ditelan bersama ludah tanpa disengaja, maka salatnya tidak batal.

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa jika sengaja menelan sisa makanan, banyak atau sedikit, maka salatnya batal.

Begitu juga jika tidak sengaja tapi sisa makanan tersebut banyak, yaitu sebesar biji wijen atau lebih, maka salatnya batal.

Namun jika tanpa sengaja menelan sisa makanan yang sedikit, yaitu tidak sampai sebesar biji wijen, maka salatnya tidak batal.

Demikian,semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL