Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang Dilarang

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 21 Aug 2018


Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang DilarangProses mengkafani jenazah via aqasmedia.com

Tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan lengkap 

Cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan.

Berikut adalah penjelasan perbedaan cara mengkafaninya serta larangan-larangan dalam mengkafani jenazah. 

Cara mengkafani jenazah ialah rangkaian dalam pengurusan untuk mayit sebelum dikebumikan/dimakamkan. 

Mengkafani jenazah merupakan salah satu cara mengurusi jenazah yang perlu diketahui oleh Umat Islam. 

Hukum mengkafani jenazah sama dengan hukum memandikan jenazah, yakni fardhu kifayah.

Fardhu kifayah berarti wajib dikerjakan, tapi jika sudah ada muslim lainnya yang mengerjakannya, berarti kewajiban sudah gugur. 

Baca JugaPengertian Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain 

Pada pelaksanaan prosesnya, ada perbedaan cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan, baik jumlah kain kafannya maupun proses mengkafaninya. 

Lantas, bagaimana cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan secara lengkap dan apa saja perbedaannya? 

Simak penjelasannya disini.

Baca Juga :Tata Cara Solat Jenazah Ghaib Lengkap

Ketentuan Kain Kafan 

Sebelum mengetahui cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan, sebaiknya perlu memahami dulu mengenai ketentuan kain kafan.

Baik untuk jenazah laki-laki dan perempuan serta perbedaannya. 

Kain kafan untuk mengkafani jenazah sedikitnya satu lembar, tetapi jika ada diusahakan bagi jenazah laki-laki di kafani dengan tiga lapis tanpa baju dan surban. 

Dalam hal mengkfaani, kalau kita mengacu kepada haqqullah (hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanyalah sebatas penutup aurat. 

Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya.

Sedangkan bagi jenazah perempuan baik orang yang merdeka atau budak adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. 

Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.

Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami. 

Maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. 

Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :

  • Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
  • Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya ).
  • Baju kurung.
  • Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus).

Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.

Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Berikut adalah cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai dengan sunnah dan ajaran Rasulullah SAW.  

Baca JugaKisah Ahli Kubur yang Bahagia Saat Dapat Kiriman Doa dari Anak

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang DilarangIlustrasi cara mengkafani jenazah laki-laki - Image from thegorbalsla.com

1. Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. 

Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit atau sebaliknya. 

Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. 

Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.

2. Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.

3. Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. 

Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. 

(satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)

4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.

a. Bagian Manfad (lubang terus) terdiri dari:

  • Kedua mata.
  • Hidung.
  • Mulut.
  • Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit).
  • Kemaluan dan lubang anus.

b. Bagian anggota sujud, antara lain: 

  • Dahi.
  • Kedua telapak tangan.
  • Kedua lutut.
  • Jari-jari kedua kaki.

c. Bagian persendian dan anggota tersembunyi, yang terdiri dari: 

  • Kedua lutut paling belakang.
  • Ketiak.
  • Kedua telingan bagian belakang.

5. Setelah itu, angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.

6. Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor.

7. Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Baca JugaBerikut Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Lengkap

Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang DilarangIlustrasi cara mengkafani jenazah perempuan - Image from kartumiah.blogspot.com

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.

Kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan).

2. Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.

3. Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.

4. Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu

5. Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.

6. Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani jenazah laki-laki.

7. Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).

Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.

8. Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai. 

Maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah.

Setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Baca JugaDimana Makam Nabi Isa, Adakah di Dunia? Dalam Al Qur'an Dijelaskan Sebagai Berikut

Anjuran Dalam Mengkafani

  • Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu).
  • Melulut kain kafan dengan wangi-wangian.
  • Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki).
  • Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
  • Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-Larangan Dalam Mengkafani

  • Menggunakan kain kafan yang mahal.
  • Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  • Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  • Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf).

Pembiayaan

Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. 

Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup.

Jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal. 

Jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya.

Kadar Kain Kafan

Boleh dibungkus (dikafani) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. 

Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. 

Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya.

Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun (QOTNU) berwarna putih dan sudah pernah dicuci (bukan kain baru).

Itulah cara mengkafani jenazah laki-laki atau perempuan lengkap dengan anjuran mengkafani jenazah, larangan dalam mengkafani, pembiayaan serta kadar kain kafan. 

Semoga bisa membantu dan bermanfaat.

SHARE ARTIKEL