Mengenal Ummu Sulaim, Wanita Penghuni Surga Dengan Mahar Paling Mulia

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 08 Aug 2018

Mengenal Ummu Sulaim, Wanita Penghuni Surga Dengan  Mahar Paling Mulia
Mahar pernikahan yang mewah, diolah dari tuban.org

Tamparan keras bagi kalian, para wanita yang masih menginginkan mahar yang mewah dalam pernikahan...

Siapakah Ummu Sulaim? Simak kisah beliau.

Rumaisha’ Ummu Sulaim binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najar Al-Anshariyah Al-Khazrajiyah. Beliau dikenal dengan nama Ummu Sulaim.

Ummu Sulaim adalah ibunda Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal keilmuannya dalam masalah agama.

Selain itu, Ummu Sulaim adalah salah seorang wanita muslimah yang dikabarkan masuk surga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau termasuk golongan pertama yang masuk Islam dari kalangan Anshar yg telah teruji keimanannya dan konsistensinya di dalam Islam.

Kemarahan suaminya yang masih kafir tidak menjadikannya gentar dalam mempertahankan aqidahnya. Keteguhannya di atas kebenaran menghasilkan kepergian suaminya dari sisinya.

BACA JUGA: Suami Wajib Tahu, Istri yang Seperti Ini Adalah Bahaya Terbesar Bagi Pria Setelah Kekafiran

Namun, kesendiriannya mempertahankan keimanan bersama seorang putranya justru berbuah kesabaran sehingga keduanya menjadi bahan pembicaraan orang yang takjub dan bangga dengan ketabahannya.
.

Kesabaran dan ketabahan Ummu Sulaim telah menyemikan perasaan cinta di hati Abu Thalhah yang saat itu masih kafir.

Abu Thalhah memberanikan diri untuk melamar beliau dengan tawaran mahar yang tinggi.

Namun, Ummu Sulaim menyatakan ketidaktertarikannya terhadap gemerlapnya pesona dunia yang ditawarkan kehadapannya.

Di dalam sebuah riwayat yg sanadnya shahih dan memiliki banyak jalan, terdapat pernyataan beliau bahwa ketika itu beliau berkata,

“Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tidak halal untuk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku dan aku tidak meminta selain dari itu.” (HR. An-Nasa’i VI/114, Al Ishabah VIII/243 dan Al-Hilyah II/59 dan 60).

Akhirnya menikahlah Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah dengan mahar yang teramat mulia, yaitu Islam.

Kisah ini menjadi pelajaran bahwa mahar sebagai pemberian yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan tidak selalu identik dengan uang, emas, atau segala sesuatu yang bersifat keduniaan.

Namun, mahar bisa berupa apapun yang bernilai dan diridhai istri selama bukan perkara yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian, semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL