Keluarkan Fatwa Haram Untuk Acara TV Karma, Ini Alasan Ulama NU Jatim

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 01 Aug 2018
Keluarkan Fatwa Haram Untuk Acara TV Karma, Ini Alasan Ulama NU Jatim
Acara tv Karma dinyatakan haram oleh Ulama NU Jatim

Hayo ibuk-ibuk yang masih suka nonton karma. Sudah ada fatwa haram loh!
Ini bahayanya jika menonton tayangan Karma...

Karma adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta sejak 24 Desember 2017.

Acara Karma yang berdurasi 120 menit ini dipandu pembawa acara dan pembaca angka kelahiran (penarawang), Roy Kiyoshi.

Ulama NU di Jatim Keluarkan Fatwa Haram Untuk Acara TV Karma

Keputusan haram tayangan Karma hasil pembahasan Bahsul Masail Waqi’iyyah dalam rangka Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri yang telah berakhir 29 Juli 2018 malam.

Bahsul Masail dihadiri sejumlah tokoh ulama NU di antaranya :

  • KH Yasin Asmuni
  • KH Mahrus Maryani
  • KH MB Firjoun Barlaman
  • KH. Murtadho Ghoni.

Sedangkan perumusnya KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, KH Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh dengan moderator Ali Romzi dan notulen Ustad M Khotibul Umam. seperti dilansir dari islamidia.com

Bahsul masail yang digelar bersamaan dengan Konferensi Wilayah ( Konferwil) NU Jatim di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri salah satunya membahas tayangan acara Karma yang diputar di salah satu stasiun TV swasta.

Dari hasil pembahasan tokoh ulama, tayangan Karma hukumnya adalah haram.

Karena tayangan Karma tergolong menayangkan arrof atau kahin (peramal) juga karena mengandung unsur-unsur menyebar luaskan aib orang lain.

Selain itu juga mempublikasikan praktek keharaman serta dapat merusak akidah orang lain. Sementara hukum yang menonton dan mempercayainya tayangan Karma adalah haram.

Kecuali jika tayangan itu sebagai bahan kajian  atau dlorbil amtsal (memberi contoh) untuk memberikan nasehat atau untuk  membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak sampai mempercayai ramalannya.

Sementara hukum bagi yang mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut sama dengan mendatangi kahin atau peramal. Sehingga hukum yang mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut hukumnya haram.

Sihir dan Perdukunan Perusak Tauhid

Fenomena kesyirikan dan pelanggaran tauhid banyak terjadi di masyarakat kita, karena kurangnya pengetahuan mereka tentang masalah tauhid dan keimanan, serta hal-hal yang bisa mendangkalkan bahkan merusak akidah (keyakinan) seorang muslim.

Kenyataan ini diisyaratkan dalam banyak ayat al-Qur’an, di antaranya dalam firman Allah Ta’ala,

{وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ}

“Dan sebagian besar manusia tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan-Nya (dengan sembahan-sembahan lain)” (QS Yusuf:106).

BACA JUGA: Hati-Hati Ketika Melihat Dandanan Wanita Sepeti ini, Bisa Kena Penyakit Berikut

Tukang sihir dan dukun adalah Thagut sekaligus syaitan dari kalangan manusia

Allah Ta’ala berfirman,

{هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَنْ تَنزلُ الشَّيَاطِينُ، تَنزلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ، يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ}

“Apakah akan Aku beritakan kepada kalian, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi banyak berbuat jahat/buruk (para dukun dan tukang sihir). Syaitan-syaitan tersebut menyampaikan berita yang mereka dengar (dengan mencuri berita dari langit, kepada para dukun dan tukang sihir), dan kebanyakan mereka adalah para pendusta” (QS asy-Syu’araa’:221-223).

Demikianlah profil sangat buruk para dukun dan tukang sihir, tapi mengapa masih saja ada orang yang mau mempercayai mereka, bahkan menyandarkan nasib hidup mereka kepada teman-teman syaitan ini?

Bukankah ini merupakan kebodohan yang nyata dan penentangan besar terhadap Allah Ta’ala dan agama-Nya?

Termasuk dalam kategori dukun dan tukang sihir adalah tukang santet, tukang tenung, ahli nujum, peramal, dan orang yang disebut sebagai “paranormal” atau “orang pintar”
SHARE ARTIKEL