Padahal Buruk, Tapi Ternyata Ada Ghibah yang Diperbolehkan Jika Seperti ini

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 05 Aug 2018
Padahal Buruk, Tapi Ternyata Ada Ghibah yang Diperbolehkan Jika Seperti ini
ghibah yang diperbolehkan via tommcifle.com

Menceritakan 'aib orang lain tanpa ada hajat sama sekali, inilah yang disebut dengan ghibah. Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan dan karakter yang tercela. Namun ternyata ada ghibah yang diperbolehkan. Apa saja ya??

Ghibah itu adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang, sementara orang itu nggak suka kalau hal tersebut disebutkan.

Sesuatu itu bisa soal fisiknya, sikapnya, keimanannya, ketaqwaannya, hal-hal yang dimilikinya, fakta pengalaman aktivitasnya, kata-katanya, dan sebagainya.

Dan ghibah itu bisa banyak macamnya. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku, atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.

Saya kira dasar dalil syara’-nya yang mengharamkan ghibah itu sudah kita pahami bersama.

Namun, meski begitu, ada kondisi-kondisi di mana ghibah yang diperbolehkan.

Kondisi-kondisi tersebut perlu kita ketahui. Apalagi mengingat beberapa saat yang lalu, ada oknum sekelompok orang yang melarang orang lain mengungkap kedzoliman karena katanya hal tersebut merupakan ghibah, sedangkan ghibah itu tidak boleh. Padahal, kalau ghibah dalam rangka mengungkap kedzoliman, itu ghibah yang diperbolehkan.

Nah, maka dari itu, silahkan simak pembahasan berikut ini, terkait bahwa ghibah yang diperbolehkan untuk tujuan yang sah menurut syari’at, di mana ada suatu keperluan yang tidak dapat tercapai kecuali dengan melakukan ghibah tersebut.

Ghibah yang Diperbolehkan

Ada 6 kondisi membuat ghibah yang diperbolehkan untuk itu dilakukan. Berikut ini 6 kondisi tersebut, yang saya sadur dari Syaikh Mahmud al-Mishri dalam bukunya, Rihlah Ma’a ash-Shadiqin, menjelaskan, ada enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam;

1. Ghibah Dalam Rangka Mengadukan Kezaliman

Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya. Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”

2. Ghibah dalam Rangka Meminta Bantuan Untuk Mengubah Kemunkaran

Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.

Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.

3. Ghibah dalam Rangka Meminta Fatwa

Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.

Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan. Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga. Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.

4. Ghibah dalam Rangka Mengingatkan Kaum Muslimin dari Sebuah Keburukan dan Menasehati Mereka.

Ini bisa terjadi dengan beberapa bentuk. Di antaranya, keburukan perawi yang biasa disebutkan oleh perawi yang lain dalam masalah periwayatan hadits Nabi.

Ini dikenal dengan ilmu Jarh wa ta’dil. Ini dibolehkan berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Bahkan wajib, karena dibutuhkan.

Contoh lain, ketika dalam proses taaruf/khitbah seorang perempuan yang ingin dinikahi, atau seorang laki-laki yang melamar. Pihak wali tidak boleh menyembunyikan keadaan yang ada pada perempuan yang ingin dinikahkan.

Bahkan, wali tersebut harus menyebutkan kondisi perempuan/laki-laki dalam rangka meraih maslahat pernikahan.

Dari Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha ia berkata, “..Maka ketika saya sudah halal (selesai masa ‘iddah), saya sampaikan kepada beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm sudah maju melamarku.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Dengankan Mu’awiyah, dia miskin tidak memiliki harta.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat muslim disebutkan, “Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang laki-laki yang suka memukul wanita.”

Contoh lain ghibah yang dibolehkan adalah, jika seseorang melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir mendatangi ahli Bid’ah atau orang fasik dalam rangka mengambil ilmu darinya, sementara ada kekhawatiran dampak negatif terhadap si penuntut ilmu itu, maka orang yang melihat itu harus memberinya nasehat dengan menjelaskan kondisi sebenarnya orang fasik/ahli bid’ah yang ia datangi.

Syaratnya, tindakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan murni dalam rangka maksud nasehat agar tidak salah paham dalam masalah ini. Tidak boleh dilakukan dalam rangka dengki atau permusuhan.

Contoh lain, jika ada seseorang yang memegang sebuah jabatan namun ia tidak menunaikannya dengan baik, baik itu karena sengaja, lalai, atau memang dia tidak layak memegang jabatan tersebut, maka kasus seperti ini harus dilaporkan kepada pimpinannya.

Agar dirinya mendapatkan nasehat, peringatan, atau bahkan dialihkan jabatannya pada pekerjaan yang dia mampu.

5. Ghibah dalam Rangka Menjelaskan Perbuatan Fasik dan Bid’ah Seseorang yang Dilakukan Secara Terang-Terangan

Misalnya, orang yang secara terang-terangan minum khamr, merampas harta orang lain, mengambil harta secara zalim, dan melakukan tindakan-tindakan batil, orang berperilaku seperti ini boleh digunjing tentang keburukan yang dia kerjakan secara terang-terangan.

Namun, tidak boleh menggunjing aib-aibnya yang lain kecuali jika ada sebab lain yang membolehkannya.

6. Ghibah dalam Rangka Mengenalkan

Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka boleh mengenalkan dengan julukan itu. Seperti si fulan yang buta matanya, si fulan yang pincang kakinya.

Tapi, penyebutan itu tidak dboleh dilakukan dalam rangka menghina, hanya sekedar untuk mudah mengenali. Yang lebih baik adalah mengenalinya dengan sebutan-sebutan yang baik dan positif. (Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi, 441/442)

Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati, mengislah, dan tanpa ada unsur niat tercela apapun.
SHARE ARTIKEL