Panduan Cara Bayar Fidyah Puasa Beserta Waktu dan Hikmahnya
Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 02 Aug 2018bayar fidyah puasa via youtube.com
Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi umat Islam. Tetapi ada pula yang diperbolehkan tidak menjalankan kewajiban ini.
Orang yang tidak berpuasa karena suatu hal saat bulan Ramadan bisa menggantinya di lain waktu.
Namun bisa pula utang puasa diganti dengan membayar fidyah.
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.
Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah karena tidak mengerjakan puasa Ramadhan.
Baca Juga : Berikut ini Niat Puasa Qadha Serta Siapa Saja yang Diwajibkan Mengqadha Puasa
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah Puasa?
ilustrasi orang yang harus bayar fidyah puasa via brilio.net
Dalam islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan bayar fidyah puasa. Diantaranya yakni :
Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadhan baru.
Sementara hutangnya di tahun lalu belum lunas.
Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramdahan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah.
Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, dimana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan.
Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah puasa.
Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.
Jenis dan Kadar Fidyah
ilustrasi kadar fidyah via akupenghibur.com
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.
Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum).
Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya).
Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim).
Maka kita dianggap telah sah bayar fidyah puasa jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Bayar Fidyah Puasa Tidak Boleh Diganti Uang
Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.
Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut.
Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”
Cara Pembayaran Fidyah Puasa
ilustrasi bayar fidyah puasa via kerjaya.co
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin.
Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara, Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.
Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin.
Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”.
Waktu Pembayaran Fidyah Puasa
ilustrasi waktu bayar fidyah puasa via sepedaku.org
Seseorang dapat bayar fidyah puasa, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa.
Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan.
Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah.
Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Hikmah Membayar Fidyah
Bayar fidyah puasa atau memberikan makanan kepada fakir miskin tak sekedar berguna untuk melunasi hutang puasa.
Namun hal ini juga punya beberapa hikmah atau keutamaan lain. Yakni sebagai wujud berbagi kepada sesama manusia.
Sehingga mereka yang tergolong fakir-miskin juga bisa merasakan makanan enak atau mendapatkan sembako agar beban mereka menjadi lebih ringan.
Baca Juga : Beberapa Hikmah Puasa Ramadhan yang Terlalu Berharga untuk Dilewatkan
Jadi itulah beberapa penjelasan tentang bayar fidyah puasa. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.
Mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan.