Hukum Berat Wanita yang Menggugurkan Kandungan Menurut Islam
Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 04 Jul 2018doapress.dimasandrew.com
Anak merupakan anugerah terindah yang di titipkan oleh Allah SWT, kita pasti sangat bahagia dan bersyukur jika rumah tangga kita cepat mendapatkan keturunan.
Namun, sekarang banyak wanita yang tega menggugurkan kandungannya, alasan utamanya adalah karena mereka hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Sebenarnya menggugurkan kandungan bukanlah solusi yang tepat, berikut artikel ini akan membahas tentang hukum menggugurkan kandungan menurut islam.
Zaman sekarang kita harus banyak berhati-hati dalam memilih pergaulan, jangan sampai kita terjerumus kepada pergaulan bebas yang akan berakhir pada perzinaan. Karena jika kita ikut terjerumus pada perzinaan yang berakhir dengan menggugurkan kandungan maka anak yang tidak bersalah akan terkena akibat dari kesalahan kita sendiri.
Oleh karena itu kita harus perbanyak dzikir dan mendekatkan diri kepada Allah, agar kita selalu berjalan di jalan yang benar, dan saat kita memilih pergaulan kita juga harus selalu berhati-hati.
Adapun masalah menggugurkan kandungan/ janin hasil zina, maka jika perzinaan itu berujung pada kehamilan, maka anak hasil zina di dalam islam tidak dikaitkan dengan pelaku zina. Berikut ini, kita akan membahas tentang hukum menggugurkan kandungan.
Pandangan Islam Tentang Menggugurkan Kandungan
Dalam dunia medis, istilah aborsi atau menggugurkan kandungan berarti mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sementara itu, dalam Bahasa Arab aborsi atau menggugurkan kandungan disebut dengan istilah al Ijhadh. Kata al Ijhadh ini berasal dari kata ajhadha – yajhidhu yang memiliki arti "wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya."
Dalam kitab al Misbah al Munir juga disebutkan bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan dalam fikih disebut isqath (menggugurkan), ilqaa (melempar), atau tharhu (membuang).
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentang hukum aborsi atau menggugurkan kandungan, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong sebagian anggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat: Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt:
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima: Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
curhatbidan.com
Hukum Aborsi ata Menggugurkan Kandungan Dalam Islam
Di dalam teks-teks al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi atau menggugurkan kandungan, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Maka, untuk mempermudah pemahaman tentang hukum aborsi atau menggugurkan kandungan, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
merries.co.id
1. Menggugurkan Kandungan/Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat Pertama:
Menggugurkan kandungan/janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan kandungan/janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua:
Menggugurkan kandungan/janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya "bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan kandungan/janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian." Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin, Nihayatul Muhtaj)
Pendapat ketiga:
Menggugurkan kandungan/janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya "bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan." Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir, Ihya Ulumuddin, Inshof )
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan), telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
metro.tempo.co
2. Menggugurkan Kandungan/Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan kandungan/janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas.
Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama:
Menyatakan bahwa menggugurkan kandungan/janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin ).
Selain itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua:
Dibolehkan menggugurkan kandungan/janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir ( Mausu’ah Fiqhiyah )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’I hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu menggugurkan kandungan yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Video Surat Bayi yang Diaborsi:
Nah, sekarang kita sudah mengetahui hukum menggugurkan kandungan menurut islam dan para ulama. Sebaiknya kita selalu menjaga baik anugerah terindah yang diberikan oleh Allah kepada kita.
Semoga artikel tentang Hukum Bagi Wanita yang Menggugurkan Kandungan ini bisa bermanfaat bagi Anda.