Ketahui Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh`i Beserta Maca-macamnya

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 27 Jul 2018


Ketahui Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh`i Beserta Maca-macamnyaTaklifi waidh'i via slideshare.net

Hukum taklifi merupakan bentuk pilihan antara meninggalkan atau melakukan sesuatu, untuk lebih lengkapnya simak artikel ini, dan ketahui perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh'i.

Hukum taklifi adalah berbentuk tuntutan atau pilihan. 

Hukum taklifi juga adalah firman Allah Swt yang menuntut manusia untuk memilih perbuatan apa yang akan mereka ambli, berikut kami akan membahas perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh'i beserta macam-macanya.

Hukum taklifi merupakan kitab Allah swt. Atau sabda Nabi saw, yang di dalamnya mengandung tuntutan berupa perintah dan larangannya. 

Hukum taklifi Menurut bahasa merupakan hukum pemberian beban. 

Menurut istilah, hukum taklifi adalah ketentuan Allah swt yang menuntut mukalaf untuk menentukan pilihan yang akan diambil. 

Maka, lewat artikel ini kami akan mencoba membahas tentang hukum syara' yang berhubungan dengan hukum taklifi dan hukum wadh'i.

Ketahui Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh`i Beserta Maca-macamnyaPengertian via zikrullah21.blogspot.com

Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah berbentuk tuntutan atau pilihan. Hukum taklifi juga adalah firman Allah Swt yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.

Dari segi apa yang dituntut, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. 

Sedangkan dari segi bentuk tuntutan, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan pasti dan tuntutan tidak pasti. Adapun pilihan terletak antara berbuat atau meninggalkan.

Macam-Macam Taklifi

1. Wajib

Para ahli ushul memberikan definisi wajib ialah:

“Wajib menurut syara’ ialah apa yang dituntut oleh syara’ kepada mukallaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras.”

Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa.

2. Mandub

Pengertian Mandub

Para ahli ushul mengatakan yang dimaksud dengan mandub ialah:

“ Yang dituntut oleh syara’ memperbuatnya dari mukallaf namun tuntutannya tidak begitu keras.”

Atau dengan kata lain segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa atau dosa (‘iqab).

3. Haram

Pengertian Haram

Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah:

“apa yang dituntut oleh syara’ untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras.”

Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala.

4. Makruh

Pengertian Makruh

Makruh menurut para ahli ushul ialah:

“apa yang dituntut syara’ untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras.” Atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun tidak disiksa kalau dikerjakan. 

Misalnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, dan lain sebagainya.

5. Mubah

Pengertian Mubah

Yang dimaksud dengan mubah menurut para ahli ushul ialah:

“apa yang diberikan kebebasan kepada para mukallaf untuk memilih anatara memperbuat atau meninggalkannya.”

Ketahui Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh`i Beserta Maca-macamnyaWadh'i via slideshare.net

Hukum Wadh'i

Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. 

Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab, syarat, aau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. 

Di dalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.

Macam-Macam Wadh'i

1. Sabab 

Pengertian sabab Secara bahasa (lughawi), sabab berarti sesuatu yang dapat menyampaikan kepada apa yang dimaksud.

Contoh, masuknya bulan Ramadhan menjadi pertanda datangnya kewajiban puasa Ramadhan. 

Masuknya bulan Ramadhan disebut sabab, sedangkan datangnya kewajiban puasa disebut musabbab atau hukum.

2. Syarat

Pengertian Syarat menurut Abu Zahrah mendefinisikan syarath sebagai “sesuatu yang tergantung kepadanya adanya hukum, lazim tidak adanya; tidak ada hukum, tetapi tidaklah lazim dengan adanya; ada hukum.

Contoh syarat umpamanya; wali dalam perkawinan yang menurut jumhur ulama merupakan syarat. 

Dengan tidak adanya wali, pasti nikahnya tidak akan sah, tetapi dengan adanya wali belum tentu nikah itu sah karena masih ada syarat lain, seperti; saksi, akad, dan lainnya.

3. Mani' (Penghalang) 

Mani', yaitu sesuatu yang dari segi hukum keberadaannya meniadakan tujuan dimaksud dari sebab atau hukum. 

Dari definisi ini, ada dua macam mani` apabila dilihat dari segi sasaran uyang dikenai pengaruhnya, yaitu :

a. Mani' yang berpengaruh terhadap sebab. Umpamanya “hutang” menjadi mani' bagi orang yang berhutang meskipun jumlah kekayaannya mencapai nisab.

b. Mani' yang berpengaruh terhadap hukum, dalam arti menolak adanya hukum meskipun ada sebab yang mengakibatkan adanya hukum. Umpamanya ayah menjadi mani' bagi hukum qishas karena membunuh anaknya, sesuai sabda Nabi “tidaklah diqishas seorang ayah karena membunuh anaknya”.

4. Shah (Sah) 

Pengertian shah dalam bahasa Indonesia disebut “sah”. Digunakan secara mutlak dengan dua pandangan :

a. Shah, bahwa perbuatan itu mempunyai pengaruh dalam kehidupan dunia, yaitu mempunyai arti secara hukum. 

Ibadah dikatakan sah, bila telah memadai dan telah melepaskan orang yang melakukannya dari tanggung jawab terhadap Allah dan telah menggugurkan dari kewajiban qadha dalam hal yang dapat diqadha.

b. Shah, bahwa perbuatan itu mempunyai pengaruh arti untuk kehidupan akherat. Misalnya berhaknya atas pahala dari Allah, apabila perbuatan sah dilakukan.

5. Batal

Batal adalah kebalikan dari sah. Batal mempunyai dua arti dilihat dari segi dalam bidang apa kata batal itu digunakan, yaitu :

a. Batal digunakan untuk arti “tidak berbekasnya perbuatan bagi si pelaku dalam kehidupan di dunia”. 

Batal dalam ibadah adalah ibadah itu belum melepaskan tanggung jawab serta belum menggugurkan kewajiban qadha. 

Karena menyalahi tujuan syari` dalam menetapkan amalan itu. 

Muamalah dikatakan batal dalam arti tidak tercapai arti atau faedah yang diharapkan darinya secara hukum, yaitu pengalihan hak dan menghalalkan hubungan.

b. Batal digunakan untuk “tidak berbekasnya perbuatan itu bagi si pelaku di akherat, yaitu tidak menerima pahala”.

6. Fasid.

Fasid juga kebalikan dari sah. Istilah fasid hanya berlaku dikalangan ulama Hanafiyah, itu pun berlaku hanya untuk bidang muamalah.

Dalam bidang muamalah atau akad terdapat kesepakatan dalam penggunaan arti sah, yaitu “suatu akad yang telah memenuhi syarat-syarat yang melengkapi sebab dan tidak terdapat padanya mani` apa pun”. 

Namun dalam menetapkan hukum tidak sah terdapat perbedaan pendapat.

Ketahui Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadh`i Beserta Maca-macamnyaHukum taklifi via almursi.com

Itulah perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh'i beserta macam-macamnya, semoga artikel ini bisa menambah wawasan Anda dan bermanfaat bagi Anda yang sudah membacanya.

SHARE ARTIKEL