Aneh-Aneh saja! Pemuda NTB Ini Tetap Nikahi Kekasihnya Meski Sudah Meninggal
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 16 Jul 2018
Gambar prosesi pernikahan dengan jenazah via detik.com
Dunia benar benar sudah terbalik, sampai hukum Allah pun dibolik-balik.
Apapun alasannya, jika itu melanggar hukum Allah maka jangan dilakukan.
Kejadian heboh menggetarkan masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sukardin (21) harus bisa manatap nanar pacarnya Nursia (20) yang sudah meninggal dunia. Keduanya tetap menikah sesuai rencana pada 5 Agustus 2018 mendatang ini.
Calon pengantin perempuan meninggal dunia akibat kecelakaan hebat yang dialaminya pada Selasa (10/7) sore.
Dia meninggal seketika dalam kecelakaan tersebut tepat saat kedua keluarga tengah mufakat untuk hari pernikahan.
Alhasil, prosesi akad nikah berlangsung di kediaman calon pengantin laki-laki di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.
Prosesi sakral itu disaksikan langsung oleh keluarga calon pasangan pengantin laki-laki dan tanpa dihadiri oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Langsung dinikah kemarin oleh keluarga, ada paman calon pengantin perempuan juga. Tidak ada dari pihak kantor agama tapi ada ustazd desa,” ungkap tetangga calon pengantin laki-laki, Rifaik kepada detikcom Rabu (11/07/2018).
BACA JUGA: Bukannya Segera Dimakamkan, Korban Patokan King Kobra Dipersulit dengan Ritual Aneh ini
Calon pengantin perempuan itu,berasal dari Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berikut videonya:
MUI: Haram Hukumnya Menikahi Jenazah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang keras manusia hidup menikahi jenazah. Selain tidak sah, pernikahan dengan jenazah melanggar hukum Allah SWT sehingga haram hukumnya.Hukum itu berhubungan dengan perbuatan bukan benda atau perasaan. Ketika seseorang akan menikah, maka baik calon suami dan istri harus sama-sama sadar. Tidak boleh salah satunya, tidak sadar atau malah sudah meninggal. seperti dilansir dari jpnn.com
Ketika orang sudah meninggal, maka semua janji yang terucap sudah putus.
Jangankan yang baru tunangan, suami istri sah saja ketika salah satu meninggal langsung putus hubungannya.