Suap Menyuap Tak Hanya Haram, Ini Akibat Buruk Bagi Pelaku dan Penerimanya

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 27 Jun 2018
Suap Menyuap Tak Hanya Haram, Ini Akibat Buruk Bagi Pelaku dan Penerimanya
     mediaumat.news

Suap Menyuap, Pengertian, hukum suap menyuap, dalil yang mengharamkan suap menyuap, hukuman bagi orang yang melakukan suap menyuap, dan akibat buruk bagi pelaku dan penerimanya menurut pandangan islam. Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram, karena agama islam tidak pernah mengajarkan tentang suap menyuap. Tetapi, mirisnya suap menyuap dan gratifikasi masih banyak dilakukan, dan di anggap sebagai budaya yang harus dilakukan.

Perbedaan suap menyuap dan gratifikasi :
Suap menyuap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

Dalam Islam, memberi/menerima, memakan harta orang lain dengan cara batil ialah rasywah (suap menyuap, sogok-menyogok, uang pelicin) hukumnya haram, karena islam mengajarkan untuk selalu jujur dalam segala hal.

Tetapi ada beberapa orang yang berfikir salah satu cara untuk mempermudah suatu urusan ialah dengan melakukan praktik suap menyuap atau sering di analogikan dengan uang sogok atau pelicin. Bahkan, di Indonesia banyak pejabat yang melakukan suap menyuap, misalnya suap menyuap dalam pemilu, suap menyuap dalam korupsi. Hal ini sudah menjadi kebiasaan dalam suap menyuap di Inodnesia.

Kejahatan suap menyuap dan gratifikasi ini sudah terjadi sejak lama. Islam kemudian mensyariatkan larangannya. Namun, dalam hal ini masih banyak yang melakukan suap menyuap, praktik suap menyuap, terutama suap menyuap di Indonesia.


Pandangan islam tentang suap menyuap :

Pengertian risywah (suap):

Yang dimaksud risywah/ suap menyuap adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang hak atau untuk membenarkan suatu yang batil. Atau lebih lengkapnya, suap menyuap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kerugian atau bahaya) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.

Atau dalam pengertian umumnya, suap menyuap adalah suatu tindakan dengan memberikan atau menerima sejumlah uang, barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya.

Suap Menyuap Tak Hanya Haram, Ini Akibat Buruk Bagi Pelaku dan Penerimanya
abuwafas.wordpress.com

Suap menyuap di Indonesia hampir selalu terjadi, karena banyak yang memikirkan tentang diri mereka sendiri. Contohnya saat pemilu, mereka akan melakukan suap menyuap dalam pemilu agar bisa memenangkan pemilu tersebut. Selain itu, banyak juga pejabat yang melakukan suap menyuap dalam korupsi, untuk menutupi kesalahan yang telah mereka lakukan.

Suap menyuap dalam korupsi biasanya dilakukan agar dirinya seakan tidak terlibat dalam korupsi tersebut, mereka akan melakukan segala macam cara agar orang yang mengetahuinya bisa menutup mulut mereka. Dan suap menyuap dalam pemilu biasanya dilakukan untuk kampanye, mereka akan melakukan suap meyuap agar banyak masyarakat yang percaya dan memilih mereka.

Hukum Suap Menyuap Dalam Tinjauan Syariah :

Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’ para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.

Terdapat banyak dalil syar’i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim, firman Allah Ta’ala:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِن جَآءُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ 


“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka”. (QS. Al-Maidah: 42).

Berkenaan dengan ayat di atas, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.

Penafsiran ini semakna dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ


“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim."

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah mengatakan, “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.

2. Dalil dari Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, diantaranya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ.


Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban. Dan dinyatakan Shohih oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib).


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.


Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad. Dan dinyatakan Shohih oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib).


عن ثوبان قال : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا


Dan diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.” (HR. Ahmad. namun sanad hadits ini dinyatakan Dho’if (lemah) oleh syaikh Al-Albani di dalam Dho’if At-Targhib wa At-Tarhib).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa suap menyuap termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan Laknat dari Allah. Dan arti laknat ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah. Al-Haitami rahimahullah memasukkan suap ke dalam dosa besar yang ke-32.

3. Dalil Ijma’

Para ulama telah sepakat secara ijma’ akan haramnya suap menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Ash-Shan’ani, semoga Allah merahmati mereka semua.

Imam Ash-Shan’ani mengatakan, “Dan suap menyuap itu haram berdasarkan Ijma’, baik bagi seorang qodhi (hakim), bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan, “Suap menyuap termasuk dosa besar karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap, sedangkan laknat tidaklah terjadi kecuali pada dosa-dosa besar. ”

Hukuman bagi orang yang melakukan suap menyuap :

Ath-Thabrani mengeluarkan dengan sanad yang baik, “Allah SWT melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap dalam soal hukum dan jabatan. Barangsiapa menguasai sepuluh orang, kemudian ia menghukumi di antara mereka dengan sesuatu yang mereka sukai atau sesuatu yang mereka benci, maka ia akan didatangkan dengan tangan terbelenggu.

Jika ia adil, tidak menerima suap dan tidak menyembunyikan sesuatu, maka Allah akan melepaskan belenggu itu darinya. Namun jika ia menghukumi selain hukum Allah, menerima suap, dan menyeleweng, maka tangan kirinya akan diangkat dengan tangan kanannya, lalu dilemparkan ke neraka jahannam, tidak sampai ke dasarnya sebelum lima ratus tahun.

Dampak buruk bagi pelaku dan penerima suap menyuap :

1. Suap menyuap merupakan perbuatan yang menghantarkan kepada api neraka yang menyala-nyala.
Panasnya api neraka 69 kali lipat dari panas api di dunia. Bayangkan!! Besi baja yang begitu kuat bisa meleleh oleh api dunia, bagaimanakah keadaan manusia jika dimasukkan api neraka?

Salah satu penghuninya adalah para pelaku, penerima dan perantara suap. Jika mereka meninggal belum bertobat kepada Allah , maka jikalau Allah menghendaki, maka dia akan tinggal di dalamnya dengan penuh kehinaan dan kesengsaraan.

2. Dosa suap akan melahirkan perbuatan dosa yang lain.
Tahukah saudara bahwa perbuatan maksiat akan menumbuhkan dan melahirkan benih perbuatan maksiat yang lain? Bahkan sangat sulit bagi pelakunya untuk melepaskan diri dari kubangan maksiat

3. Dosa suap akan menghalangi seseorang untuk ketaatan dan kebajikan.
Ibnul Qoyyim raḥimahullāh (may Allāh have mercy upon him) menyatakan bahwa jikalau tidak ada hukuman dari dosa kecuali menghalangi seseorang untuk berbuat ketaatan dan pintu-pintu kebajikan, niscaya hal itu sudah cukup.

4. Suap merupakan sebab terhalangnya doa seseorang.
Allah tidak akan mengabulkan do'a dan keinginan seseorang dari hasil yang haram, karena Allah telah melarang umatnya untuk menentang apa yang ia larang. Oleh karena itu, bagi orang yang melakukan suap keinginannya akan sulit untuk terwujud.

Saudara setelah kita mengetahui tentang suap menyuap maka janganlah kita ikut terjerumus di dalamnya juga.
SHARE ARTIKEL