Lihat Nasib Jennifer Dun Setelah Hakim Ketok Palu, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua Agar Anak Tak Terjerumus

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 26 Jun 2018

Lihat Nasib Jennifer Dun Setelah Hakim Ketok Palu, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua Agar Anak Tak Terjerumus
Gambar sidang putusan kasus narkotika artis jeniver dunn via liputan6.com

Masih ingat dengan artis Jennifer dunn  yang terjerat kasus narkotika?

Sidang sudah di putuskan dan meskipun Jennifer Dunn pun sempat membacakan nota pembelaan namun ditolak oleh JPU, begini nasibnya sekarang.

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jennifer Dunn dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang dilaksanakan Senin (25/6/2018). dilansir dari liputan6.com

BACA JUGA: Siapa Bilang Nikah Ribet? Sekarang Bisa Daftar Nikah ONLINE Loh

Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang dibacakan JPU pada Jennifer Dunn yaitu delapan bulan penjara saja.

Pihak Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir dahulu soal langkah hukum yang akan diambil setelah mendengar vonis hakim tersebut.

Saat ditemui usai persidangan, Pieter Ell mengaku heran dengan keputusan majelis hakim.

Pieter Ell pun seakan menganggap hukuman tersebut terdengar lucu untuk diberikan pada kliennya.

"Lucu saja. Orang sakit kok dipenjara. Justru karena sakit itu diobatin harus tuntas. Misalkan orang sakit jiwa di penjara, apakah bisa sembuh? Enggak akan sembuh," ucap Pieter Ell.

Pieter Ell pun yakin dengan pendapatnya bahwa Jennifer Dunn tak layak masuk jeruji besi.

Pernyataannya itu juga merujuk pada keterangan saksi ahli di persidangan kliennya, beberapa waktu lalu.

"Intinya harus diobati, ketergantungan harus diobati. Undang-Undang di narkotika itu orang sakit, orang ketergantungan, harus diobati. Saksi ahli juga yang hadir ngomongnya gitu," ungkap Pieter Ell.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Jennifer Dunn untuk berpikir-pikir. Sementara itu, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan terdakwa selama periode waktu tersebut.

Narkoba dan upaya melemahkan generasi muda.

Sementara dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy meyakini perdagangan narkoba bukan murni bisnis tetapi bagian dari perang proksi.

"Saya termasuk yang berpendapat bahwa perdagangan narkoba bukan murni bisnis tetapi bagian dari perang proksi," ujar Mendikbud.

Perang proksi merupakan perang ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga.

Negara asing, menghancurkan generasi muda bukan dengan senjata yang mematikan tetapi menggunakan "tangan ketiga" yang bernama narkoba. Narkoba menghancurkan suatu bangsa melalui generasi mudanya yang mengonsumsi narkoba.

Penyalahgunaan narkoba membuat generasi menjadi tidak berkualitas.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta, maka Indonesia menjadi pasar potensial terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Hal itu dibuktikan bahwa sebagian besar pasokan barang laknat itu berasal dari luar negeri.

"Kalau seandainya direncanakan, paling tidak ada unsur pembiaran oleh negara tertentu yang tidak ingin melihat Indonesia menjadi besar dan kuat. Bahkan barang itu, berasal dari negara yang sangat keras dan hukuman sangat berat terhadap pihak yang terlibat dalam sindikat peredaran obat terlarang tersebut," papar dia.

Dari segi ekonomi, jumlah penduduk yang banyak tersebut sangat menguntungkan bagi bandar narkoba. Begitu juga letak geografis dan topografi, Indonesia yang merupakan negara kepulauan menjadi celah untuk menyelundupkan narkoba.

"Indonesia terdiri atas pulau-pulau yang terpencil, yang sulit untuk dijangkau. Hal itu mempermudah penyelundupan karena banyak pilihan melalui laut atau udara. Banyak celah aman untuk menyelundupkan narkoba, itu yang harus diwaspadai," kata dia.

Peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak – anak adalah pendidikan keluarga.

Kehadiran korban narkoba dalam keluarga sering menjadi masalah dalam keluarga itu sendiri bahkan dapat menimbulkan penderitaan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar penyalahgunaan narkoba dari keluarga yang tidak sehat dan tidak bahagia ( broken home ). Sebaliknya, suatu keluarga yang sejahtera yang diliputi suasana yang serasi, selaras dan seimbang, dimana anak-anak didik dapat tumbuh dan berkembang fisik, mental dan sosialnya secara optimal merupakan benteng yang kokoh untuk mengatasi dan menanggulangi ancaman dan gangguan, termasuk penanggulangan masalah narkoba.

Keluarga sebagai unit kecil dalam masyarakat merupakan wadah utama dalam proses sosialisasi anak menuju kepribadian yang dewasa. Keluarga adalah benteng utama yang dapat mencegah anak – anak dari masalah narkoba.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dalam keluarga dilakukan dengan :

  • Pendidikan Agama dan Akhlak
  • Kasih sayang, rasa aman, bimbingan dan perhatian
  • Selalu ada ketika dibutuhkan
  • Mengetahui segala kebutuhan anak – anak
  • Memberikan kebebasan dalam batas kemampuan anaknya denga pengawasan secara bijaksana
  • Dorongan semangat untuk mencapai prestasi
  • Pengawasan secara aktif dan bijaksana

Peran Orang Tua dalam Pencegahan
  • Mengasuh anak dengan baik
  • Luangkanlah waktu untuk berkomunikasi dengan anak – anak
  • Jadikanlah contoh teladan ( role model ) yang baik
  • jadilah pendidik pencegahan penyalahgunaan narkoba
  • Jadilah pengawas untuk mengindarkan anak dari bahaya narkoba
  • Mengajarkan bagaimana cara anak menolak narkoba
  • Orang tua sebagai mitra  masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba
SHARE ARTIKEL