Isi Pledoi Aman Abdurrahman ini Sama Sekali Tak Bikin Jaksa Agung Terkecoh

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 28 May 2018
Isi Pledoi Aman Abdurrahman ini Sama Sekali Tak Bikin Jaksa Agung Terkecoh
Foto via tribunnews.com

Aman Abdurrahman Menantang Hakim saat Bacakan Pledoi

Meski Aman bisa dibilang ketua dari ISIS di Indonesia dan juga melakukan pengeboman di Thamrim, dalam pledoinya Aman mengungkapkan bahwa bom Surabaya adalah tindakan Keji, dan biadab dengan dalih biadab. 

Dalam pembacaan pleidoi, narapidana teroris Aman Abdurrahman mengaku siap dihukum mati, meski ia membantah terlibat langsung dalam sejumlah aksi teror, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) kemarin.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkap pihaknya sudah memperkirakan isi pleidoi dari Aman.

"Jadi, kalau dia menyampaikan pleidoi seperti itu sudah kita perkirakan sebelumnya karena memang ajaran dia," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Baca juga : Ungkapan Fauzi Baadila Saat di Perbatasan Suriah, yang Dianggap Nerakanya Dunia

Ia juga membahas bahwa Aman mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, bila Aman tidak melakukan apa yang dituntutkan kepadanya, tentu yang bersangkutan akan menyampaikan sejumlah dalih atau alibi.

"Tapi dengan dia mengatakan sepeti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Berikut ini fakta-fakta terkait sidang Aman Abdurrahman.

1. Sidang dijaga ketat

Pihak kepolisian tetap memberlakukan pengamanan ketat terhadap sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang pembacaan tuntutan.

Tampak pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditutup seluruhnya.

Polisi berjaga mulai dari luar gedung PN Jaksel, halaman PN Jaksel, hingga dalam gedung dan ruang sidang.

Mereka yang masuk ditanyakan dulu keperluannya oleh aparat.

Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk.

Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga badan baik itu lelaki maupun perempuan.

Baca juga : RUU Antiterorisme Resmi Disahkan DPRD, ini Salah Satu yang Jadi Poin Penting

2. Aman dijaga ketat

Tak hanya lingkungan pengadilan, Aman juga dijaga ketat oleh petugas.

Aman hadir di ruang sidang utama sejak pukul 08.30 WIB dengan kawalan ketat personel kepolisian yang bersenjata lengkap.

Aman mengenakan baju tahanan bernomor '54' dipadu sorban yang dilibatkan ke kepalanya.

3. Tak takut vonis hakim

Aman Abdurrahman membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya. ia dituntut hukuman mati oleh JPU, pada sidang sebelumnya yang juga dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.

Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.

Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.

Bahkan diakhir pembacaan pledoi, aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silahkan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.

4. Kuasa hukum minta hakim bebaskan Aman

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujar Asrudin, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.

Tuntutan jaksa yakni Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman juga dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," kata Asrudin.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut Aman tidak terlibat dalam berbagai aksi terorisme yang dituduhkan kepada kliennya.

Asrudin menyebut, Aman hanya memberikan tausiah yang intinya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya, untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.

5. Kutuk aksi teror Surabaya

Aman Abdurrahman, dalam pledoinya juga mengutuk aksi teror yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut pendiri Jamaah Ansharut Daulah itu, tindakan bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Amman menilai para pelaku merupakan orang yang sakit jiwa.

“Itu tindakan yang enggak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri adalah orang-orang sakit jiwa dan putus asa,” ujar Aman.

Selain itu, Aman juga menyebut bom bunuh diri yang dilakukan di depan Polrestabes Surabaya sebagai tindakan yang keji.

"Tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," tegas Aman.
SHARE ARTIKEL