Habis Wudhu Air Kencing Keluar Terus, Bagaimana Sholatnya?
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 11 May 2018Ilustrasi via Nepal TV
Sudah wudhu, karena tiba waktu sholat tapi air kencing keluar terus dari dhuhur sampai ashar....
Sholat atau ditunda? Apa dipaksakan sholat?
Hukum Wudhu dan Sholat Bagi Penderita Anyang-Anyangan - Anyang-anyangan atau dalam Bahasa Arab di sebut Salas Al-baul merupakan penyakit yang ada di kandung kemih sehingga penderitanya susah mengontrol keluarnya air seni dengan intensitas yang sering. Kondisi ini tentu menyulitkan kita, sebagai orang muslim untuk menunaikan sholat dan menjaga wudhu agar tidak batal.
Mengingat keluarnya air seni tidak bisa dikontrol. Point penting yang akan kita bahas adalah, bagaimana wudhunya penderita anyang-anyangan, Apakah batal atau tetap sah untuk menunaikan sholat.
1. Wajib wudhu setiap kali masuk waktu sholat
Jumhur ulama sepakat bahwa penderita anyang-anyangan wajib memperbaharui wudhunya dan mengganti pakaian setiap kali waktu sholat telah masuk. Kondisi ini oleh para ulama diqiyaskan pada wanita yang mengalami istihadhoh, karena keduanya mempunyai kesamaan kondisi yang sulit mengontrol darah dan air seni.Dalam sebuah hadits rasulullah bersabda:
المستحاضة تتوضّأ لوقت كلّ صلاة "
“wanita mustahadhoh berwudhu setiapa kali masuk waktu sholat" (HR. Ibn Majah)
Dalam lafadz yang lain, ketika Fatimah binti Abi Khubaiys bertanya kepada Rasulullah tentang wanita mustahadhoh beliau mengatakan:
توضئي لكل صلاة حتى يجيء ذلك الوقت
"wudhulah setiap kali sholat dan telah masuk waktunya" (HR. Ahmad dam Abu Daud)
Maka dalam hal ini, jika anyang-anyangan itu keluar lagi setelah kita wudhu dan berganti pakaian, wudhu kita tidak batal dan tidak perlu mengganti pakaian. Jadi boleh melaksanakan sholat dengan kondisi seperti itu. Bahkan, sekalipun anyang-anyangan itu keluar saat sholat, maka sholat itu tidak batal dan dilanjutkan hingga selesai.
Contok kasus:
Udin menderita anyang-anyagan, dia berwudhu dan mengganti pakaian bersih ketika waktu sholat dhuhur telah tiba. Tiba-tiba air seninya keluar lagi ketika dia telah wudhu atau bahkan ketika dia sedang sholat, maka dia tidak perlu membatalkan sholatnya dan mengulangi wudhunya serta berganti pakaian.
Baca Juga: Makmum Masbuk, Al Fatihah Belum Lengkap, Apa Sudah Dihitung 1 Rakaat
2. Wudhu menjadi batal dengan habisnya waktu sholat
Sebagaimana pembahasan pada point pertama, ketika waktu sholat Dhuhur telah habis atau bahkan telah masuk waktu sholat Ashar, maka wudhunya yang pertama ketika sholat Dhuhur menjadi batal dan wajib mensucikan pakaiannya kembali. Dua poin diatas senada dengan pendapat Al-Imam Ibn Qudamah di dalam kitabnya Al-Mughi.3. Wudhu sebelum masuk waktu sholat
Ketika penderita anyang-anyangan berwudhu sebelum masuk wuktu sholat, apakah wuhunya bisa untuk menunaikan sholat setelahnya?Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
a. Boleh menggunakan wudhu itu sekalipun sebelum masuk waktu sholat selama air seni tidak keluar
Karena menurut pendapat ini, yang membatalkan wudhu adalah keluarnya air seni bukan sekedar berlalunya waktu sholat. Pendapat ini dipilih oleh sebagian kalangan dari madzhab Hanbali sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Al-Mardawai dalam kitabnya Al-Inshof.
Contoh kasus:
Udin berwudhu sebelum azan Ashar dikumandangkan. setelah berwudhu, tiba-tiba air seninya keluar. Maka Udin wajib mengulangi wudhunya ketika waktu Ashar telah masuk. Tapi Jika tidak ada air seni yang keluar, maka Udin boleh menunaikan sholat Ashar sekalipun dengan wudhu ketika sebelum sholat Ashar masuk.
b. Wudhu batal secara otomatis walaupun tidak ada air seni yang keluar
Pemahaman pendapat ini tentang hadis di atas bahwa masuknya waktu sholat berikutnya membatalkan wudhu yang dilakukan sebelum masuknya waktu sholat, sekalipun tidak ada air seni yang keluar. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Imam Al-Buhuti dalam kitabnya Kassyaf Al-Qina An Matni Al-Iqna.
Al-Imam Sholih bin Utsaimin dalam kitabnya Asyarhu Al-Mumti mengatakan bahwa kalangan Malikiyah tidak mewajibkan wudhu jika tidak ada air seni yang keluar walaupun wudhunya tersebut dilakukan sebelum masuknya waktu sholat.
Contoh kasus:
Udin berwudhu sebelum masuk sholat Ashar. Maka ketika waktu Ashar tiba dan dia ingin menunaikan sholat, maka dia wajib berwudhu walaupun tidak ada air seni yang keluar.
Jangan karena Anda mengalami penyakit seperti ini akhirnya menjadi alasan Anda untuk malas beribadah. Lakukanlah yang terbaik, selalu berdoa kepada Allah agar disembuhkan penyakit ini dan diterima seluruh amal ibadah kita.
Wallahu a'lam
Catatan Tambahan:
Terkadang ada sebagian orang yang terjangkit penyakit was-was ketika buang air. Dia merasa seolah-olah ada yang menetes. Karena itu, anda perlu untuk membedakan apakah yang anda alami itu masalah kesehatan ataukah sebatas was-was setan. Ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan indikator bahwa sebenarnya itu hanya was-was setan:
1. Dialami oleh mereka yang masih berusia muda.
2. Terjadi belum lama dan umumnya setelah mulai rajin beribadah.
3. Umumnya terjadi ketika hendak menjalankan ibadah, terutama ketika hendak shalat.
Anda yang mengalami masalah air kencing yang suka menetes, jika tiga indikator di atas ada pada diri anda, anda bisa memastikan bahwa itu bukan masalah kesehatan anda tapi was-was setan.
Kondisi semacam ini termasuk was-was. Penyakit merupakan godaan setan untuk membingungkan orang yang beribadah. Tujuannya, agar orang ini merasa berat dalam beribadah, sehingga menjadi malas dalam beribadah. Mengingat was-was adalah tipuan setan, maka jangan dituruti, jangan dihiraukan, dan tetap yakin bahwa wudhu Anda tidaklah batal. Semakin dituruti, akan menimbulkan was-was yang lebih besar lagi. Karena itu, banyaklah berlindung kepada Allah dari godaan setan.
Untuk mengantisipasi penyakit semacam ini, Jibril mengajarkan tata cara wudhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai berikut,
“Dari Zaid bin Haritsah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Jibril mendatangi beliau pada awal masa beliau mendapat wahyu. Kemudian, Jibril mengajarkan wudhu dan shalat. Setelah selesai wudhu,
beliau mengambil satu cakupan air dan menyiramkannya ke kemaluannya.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Hakim; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Sebagian ulama menjelaskan, “Dengan cara ini, jika engkau merasa meneteskan air kencing maka yakinlah bahwa yang menetes itu bukan kencing, tetapi air yang tadi disiramkan.”