Tidak Ada Salahnya Wanita yang Melamar dan Minta Dinikahi, Kebaikan Jangan Ditunda-tunda
Penulis Penulis | Ditayangkan 28 Mar 2018
Sumber gambar deerham.com
Menunggu itu membosankan, jika sudah yakin dan hati sudah bergetar tidak ada salahnya wanita yang memulai...
Karena kebaikan itu tak perlu ditunda-tunda..
Melamar atau dalam islam dikenal dengan khitbah ialah proses pemberitahuan bahwa dia berminat atau menawarkan diri pada seseorang untuk menikahinya, melamar merupakan prosesi sebelum pernikahan dan menjadi tuntunan dalam syarat islam.
Lalu bolehkah wanita melamar pria? bagaimana caranya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya yang lelaki, sehingga wanita juga boleh mengajukan diri untuk melamar seorang pria. Jika itu dilakukan dalam rangka kebaikan, misalnya karena ingin mendapatkan suami yang soleh, atau suami yang bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia.
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita,
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,
مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ
“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya,
هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
Bagaimana Caranya?
Mengenai cara, ini kembali kepada kondisi di masing-masing masyarakat. Bagaimana cara melamar wanita yang paling wajar. Bisa juga dilakukan dengan cara berikut,
Pertama, Menawarkan diri langsung ke yang bersangkutan
Seperti yang diceritakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis di atas.Demikian pula disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,
Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِى
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat,
‘Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari 5030)
Dan di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, sampaipun hanya dalam bentuk cincin besi, dst, yang mungkin sudah sering kita dengar.
Hadis ini meunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya.
Dalam kitab Fathul Bari, wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).
Kedua, melalui perantara orang lain yang amanah
Termasuk melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya atau temannya.Ini seperti yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminnya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum.
Umar mengatakan,
فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ
Semacam ini juga yang pernah dilakukan Khadijah radhiyallahu ‘anha, beliau melamar Muhammad sebelum menjadi nabi melalui perantara temannya, Nafisah bintu Maniyah. Kemudian disetujui semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah. Ketika akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi 2 bulan sepulang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Syam berdagang barangnya Khadijah. (ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 51)
Dalam salah satu fatwannya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh. Jawab Lajnah,
إذا كان الأمر كما ذكر شرع لها أن تعرض نفسها على ذلك الرجل أو نحوه، ولا حرج في ذلك فقد فعلته خديجة رضي الله عنها وفعلته الواهبة المذكورة في سورة الأحزاب، وفعله عمر رضي الله عنه بعرضه ابنته حفصة على أبي بكر ثم على عثمان رضي الله عنهما
Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.
Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhum. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).
Allahu a’lam.