Sudah Coba Berulang Kali Daftar Namun Gagal, Waspadai No KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang

Penulis Penulis | Ditayangkan 06 Mar 2018
Sudah Coba Berulang Kali Daftar Namun Gagal, Waspadai No KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang
Sumber gambar inews.co

Data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan.

Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.

Terkait program registrasi ulang kartu SIM prabayar, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyayangkan banyaknya scan Kartu keluarga yang bertebaran di dunia maya.

Padahal, sejak awal pihaknya sudah meminta masyarakat untuk tidak mempublikasi nomor NIK maupun nama ibu.

Menurutnya, data pribadi seharusnya menjadi bagian dari privasi dan tidak disebarluaskan.

Sebab, bukan tidak mungkin, ada orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan untuk kejahatan.

“Seharusnya masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan miliknya. Karena hal tersebut bisa merugikan dirinya sendiri,” ujarnya seperti yang dikutip dari tribunislam.com.

BACA JUGA Sempat Marah Karena Tak Digubris, Pelanggan Ojek ini Menangis Haru Setelah Tahu Apa yang Terjadi

Sudah Coba Berulang Kali Daftar Namun Gagal, Waspadai No KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang

Dalam konteks registrasi ulang simcard, bisa saja data tersebut digunakan orang lain untuk mendaftar.

Pasalnya, prinsip registrasi tersebut hanya mencocokkan NIK dengan KK tanpa melihat siapa yang melakukan registrasi.

Jika ada yang sudah terlanjur pernah menginput nomor NIK maupun Nomor KK ke dunia maya, Zudan meminta tidak terlalu panik.

Sebagai solusinya, dia mengimbau untuk membuat ulang kartu keluarga. ”Ganti saja, pasti ganti nomor KK-nya. Dan disimpan baik-baik” imbuhnya.

Pria kelahiran Sleman itu juga mengingatkan siapapun untuk tidak memanfaatkan data orang lain yang tersebar di dunia maya. Sebab, sanksi hukum yang bisa dikenakan tidaklah ringan.

“Ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” terangnya.
SHARE ARTIKEL