Ada yang Janggal, Situs Web Diblokir Uang iklan Perbulan Hingga 2 M, Tapi Uang Mengalir Kemana?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 08 Mar 2018
Ada yang Janggal, Situs Web Diblokir Uang iklan Perbulan Hingga 2 M, Tapi Uang Mengalir Kemana?

Situs Web Diblokir, Uang Iklan Mengalir Kemana?

Ada yang janggal dari halaman pemberitahuan terblokirnya sebuah situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Halaman yang mengusung nama Internet-Positif itu ditempeli sejumlah iklan. 

Nah dari iklan itu ternyata dari penelusuran website yang mempunyai domain uzone.id ini menghasilkan sekitar Rp 2 Miliar sebulan yang menjadi pertanyaan kemanakah uang iklan sebesar itu mengalir?

Setiap kali pengguna mengakses suatu situs di internet yang ternyata kontennya terindikasi bermuatan porn0grafi, teroris, atau konten negatif lainnya yang dilarang di Indonesia, maka pengguna akan diarahkan ke halaman Internet Positif.

Baca juga : Siapa yang Suka Menyebar Hoax, Meskipun Amalannya Baik, Nanti Masuk Surga, Tapi Surganya juga Hoax

Hal ini misalnya terjadi saat situs Vimeo, sebuah situs berbagi video yang banyak jadi referensi pencipta konten video bermutu di Indonesia, diblokir oleh Kemenkominfo.

Pemblokiran dilakukan atas surat perintah dari pengelola Trust+, yang dipercaya Kominfo untuk menetapkan situs web apa saja yang perlu diblokir. 

Masalahnya, halaman yang muncul itu cukup ramai oleh iklan. Mulai dari banner horizontal di sebelah logo Internet Positif, hingga dua banner vertikal yang mengapit halaman tersebut. 

Di sana juga ada iklan video yang bermain secara otomatis dan konten berita dari sejumlah media massa.

Padahal, tujuan utama halaman tersebut adalah memberi tahu bahwa situs web yang dituju diblokir "Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY." 

Pada situs web Trust+ yang dikelola oleh Kemenkominfo, terpampang tiga tujuan utama dibuatnya sistem aplikasi Trust+. 

Pertama, memberi akses internet yang aman, sehat, dan terpercaya. Kedua, memberi perlindungan pada masyarakat terhadap nilai etika, moral, dan kaedah yang tidak sesuai dengan citra bangsa Indonesia.

Terakhir, penghematan terhadap pemborosan penggunaan akses internet (internet utilization) di Indonesia. 

Keberadaan iklan di sistem pemblokiran ini ibarat peribahasa Melayu; sambil menyelam minum air. Sambil memblokir konten internet yang dinilai negatif, dapat pula keuntungan dari iklan. 

Baca juga : Polisi ini Minta Uang 150 ribu Tapi Gak Dikasih, Malah Marah dan Sita Motor Pengendara

Uang iklan yang dihasilkan dalam perhari 

Ada yang Janggal, Situs Web Diblokir Uang iklan Perbulan Hingga 2 M, Tapi Uang Mengalir Kemana?

Uang iklan yang dihasilkan dalam perbulan

Ada yang Janggal, Situs Web Diblokir Uang iklan Perbulan Hingga 2 M, Tapi Uang Mengalir Kemana?

Uang iklan yang dihasilkan dalam pertahun

Ada yang Janggal, Situs Web Diblokir Uang iklan Perbulan Hingga 2 M, Tapi Uang Mengalir Kemana?

Jika dihitung dalam rupiah yang saat ini dollar seharga Rp. 13.770

Ada yang Janggal, Situs Web Diblokir Uang iklan Perbulan Hingga 2 M, Tapi Uang Mengalir Kemana?


Di bagian bawah halaman juga terdapat tautan dengan teks "Advertise with Us" yang mengarah ke alamat email tertentu. Seperti hendak mengundang orang untuk mengucurkan dana iklannya ke situs itu.

Nah, siapa yang menerima aliran duit iklan tersebut? Tidak ada informasi jelas soal hal itu yang tersedia untuk publik. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pantas membuka lapak iklan di sebuah halaman internet yang berfungsi melayani publik?

Pengalihan tersebut rupanya dipermasalahkan oleh salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @lantip. 

Baca juga : Curhatannya Soal Minta Minimarket Singkirkan Jajanan ini, Netizen Malah Ngatai Lebay dan Bapak Tak Baik

Lantip menemukan satu hal yang janggal dalam halaman Internet Positif, yakni kehadiran Google Adsense.

Temuannya itu mengundang tanda tanya bagi Lantip ke mana uang dari Google Ads itu mengalir dan apakah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, mendukung atau tidak terkait komersialisasi halaman Internet Positif.




Kemkominfo sendiri sudah menanggapi isu tersebut. Plt Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza, berkata halaman Internet Positif yang dialami Lantip merupakan halaman peralihan dari masing-masing penyedia jasa Internet yang dipakai pengguna.

"Itu adalah landing page dari masing masing server ISP (internet service provider). Tidak ada landing yang ke server Kemkominfo," ucap Noor Iza yang dikutip dari kumparan.com, Rabu (7/3).

Noor Iza menjelaskan, penyedia jasa internet di Indonesia yang melakukan pemblokiran akses terhadap situs yang kontennya terlarang.

Ketika sistem berjalan, maka ada notifikasi atau pertanda pemblokiran yang dituangkan berupa halaman peralihan Internet Positif.

"Landing page ini merupakan area yang menjadi operasional dari ISP yang bersangkutan," tambah Noor Iza.

Pernyataan serupa juga dilontarkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semual A. Pangerapan. Semuel berkata laman Internet Positif yang dialihkan dari situs konten negatif menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyedia layanan internet di Indonesia. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014 yang saat ini tengah direvisi Kemkominfo.




"Saat ini kami sedang melakukan revisi Permen 19 Tahun 2014, mengenai tata kelola pemblokiran. Dalam revisi ISP diwajibkan menampilkan space landing page-nya untuk layanan publik," tulis Semmy dalam komentar kicauan Lantip.
SHARE ARTIKEL