Ratu YouTube Berulah, Hina dan Sepelekan Gaji PNS, Netizen Geram Bongkar Kedok Aslinya
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 28 Feb 2018Foto via tribunnews.com
Semakin berulah ratu youtube ini, terbongkar sudah kedoknya
Siapa yang sekarang ini tak kenal Silvia Agustina atau ia menyebutkan dirinya ratu youtube, anti dengan pria Indonesia, jika mau mendekatinya harus punya ninja, kini berulah lagi sembari menghina pria Indonesia yang gajinya sedikit, ia juga menghina gaji PNS yang sedikit, dengan begini warganet geram dan membuka kedoknya.
Dalam beberapa waktu terakhir viral aksi-aksi wanita bernama Silvia Agustina melalui Facebook dan YouTube.
Silvia mempunyai ribuan pengikut dan kerap mem-posting hal-hal kontroversial.
Kini Silvia Agustina yang menyebut dirinya "Ratu YouTube" kena batunya.
Baca juga : Diminta Gambar Sabun, Bocah SD ini Malah Berikan Pesan Mengerikan Sekaligus Menggelitik.
Melalui halaman Facebooknya yang sudah memiliki 59.990 pengikut, Silvia kerap mengunggah ujaran hinaan kepada orang Indonesia.
Padahal, Silvia sendiri adalah warga asli Indonesia.
Gayanya yang selangit, kerap menghina kaum pria Indonesia yang mayoritas berekonomi rendah.
Terbaru, Silvia mengejek gaji PNS yang rendah.
"Aku maunya sama pengusaha. PNS gajinya kecil, gedean saya," tuturnya.
Karena kesal, seorang tetangga Silvia bernama Warsito berkunjung ke rumah Silvia dan membeberkan banyak hal.
Belakangan diketahui, nama asli Silvia adalah Parjiyem.
Selain itu, rumah yang kerap diakui Silvia melalui videonya, ternyata adalah rumah majikannya.
Tetangganya menyebutkan, Parjiyem adalah seorang TKW yang tengah bekerja di Qatar.
Karena jengah dengan tingkah Parjiyem alias Silvia pada Facebook, Warsito pun mengabadikan video rumah asli TKW tersebut yang kemudian diunggah melalui channel YouTube "Melek Tube" pada Minggu (25/2/2018).
Dalam video tersebut tampak rumah Silvia masih beralas tanah dan papan.
"Ini dia kamar 'Ratu YouTube', rumah 'Ratu YouTube', alasnya bisa dilihat. Dapurnya masih pakai gentong. Lemarinya masih ndeso,".
Baca juga : Mengungkap Rahasia Slip Pembayaran Token Listrik yang Semunya Belum Tau Hal ini
Gaji PNS
Berapa gaji PNS yang dipandang enteng?
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca juga : Emak ini Sindir Arisan Sosialita yang Glamour, Caranya Halus Tapi Mak Jleb Banget
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
Baca juga : Maksudnya Mau Tiruin Gaya Youtubers 8 Tingkah Alay Kidz Zaman Now ini Malah Bikin Merinding.
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Jika melihat gaji di atas, anda berminat mendaftar di mana?