Ini Keuntungan yang Akan Kamu Dapatkan Jika Sertifikat Tanahmu Berbunyi "Hak Milik"

Penulis Penulis | Ditayangkan 08 Feb 2018

Ini Keuntungan yang Akan Kamu Dapatkan Jika Sertifikat Tanahmu Berbunyi

Apa sih yang membuat seseorang disebut tuan tanah? Punya tanah berhektar-hektar pastinya. Tapi punya banyak tanah saja tidak akan memberikan keuntungan apa-apa jika tanah itu hanya dibiarkan ‘tidur’.

Padahal sebidang tanah menjadi aset yang bisa membuahkan banyak manfaat manis, meski tak ditanami puluhan mangga harum manis. Bagaimana caranya? Pertama-tama Anda perlu tahu apakah tanah yang Anda miliki sudah memiliki sertifikat hak milik.

Kekuatan Sertifikat Hak Milik

Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah.

Hak atas tanah ini memerikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Dikutip dari properti.liputan6.com, pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Hak atas tanah ini dapat diberikan dan dipunyai oleh orang, baik sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, ataupun badan hukum.

Meski semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, tapi masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.

BACA JUGA Rumah Tanpa DP dan Riba Hanya Butuh KTP KK dan NPWP Harga Rp. 77 Juta Rumah Tipe 36

Ini Keuntungan yang Akan Kamu Dapatkan Jika Sertifikat Tanahmu Berbunyi

Kasta Tertinggi

Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.

Ketika pemiliknya meninggal dunia,  hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Memiliki tanah dengan status hak milik jelas jauh lebih bergengsi jika dibanding dengan tanah berstatus hak guna usaha, dimana Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu (paling lama enampuluh tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Juga lebih leluasa ketimbang memiliki hak guna bangunan, yang berarati Anda berhak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan  atas tanah yang bukan milik Anda sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Mengapa memiliki tanah dengan status hak milik disebut sebagai aset? Ini karena meski Anda tak mendirikan bangunan atau berusaha di atas tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Anda, tanah itu bisa memberi Anda keuntungan.

Tanah yang Anda miliki selain dapat dijual untuk mendapatkan dana segar, juga dapat digadaikan sementara, dijadikan jaminan untuk meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta.
SHARE ARTIKEL