Shalatnya Rajin Tapi Nggak Pernah Pakai Mukenah, Apakah Tetap Sah?

Penulis Unknown | Ditayangkan 08 Jan 2018
Shalatnya Rajin Tapi Nggak Pernah Pakai Mukenah, Apakah Tetap Sah?
foton via beritaaislam.populer,com

Simak penjelasannya ini....

Teruntuk wanita, shalat menggunakan mukenah merupakan peranan penting. Jika tak pakai mukenah akan ada banyak pemikiran shalatnya tak sah.

Tapi jangan salah paham dulu, shalat itu bukan pakai mukenah atau nggaknya. Tapi yang penting menutup aurot.

Untuk lebih jelasnya lagi simak penjelasan berikut yang dikutip islampos.com ini tentang hukum wanita shalat tak memakai mukenah.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena.

Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Baca juga : Ternyata Ketika Shalat Pakaian Tersingkap,Sehelai Rambut Wanita Terlihat, Tidak Membatalkan Shalat, Berikut Penjelasanya

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.
SHARE ARTIKEL