Diam-diam Berikan Uang Untuk Kebutuhan Orang Tua Dirumah, Tapi Mertua Gak Dikasih, Bagaimana Hukumnya?
Penulis Penulis | Ditayangkan 16 Jan 2018Soal ekonomi selalu menjadi permasalahan di setiap rumah tangga.
"Diam-diam kumpulkan untuk kebuthan orang tua di rumah tanpa sepengetahuan suami" Pernah lakukan hal seperti ini? begini hukumnya.
Pertanyaan:
Saya seorang ibu rumah tangga. Dulu gaji suami saya suka saya yang mengatur, alhamdulillah saya tak pernah lupa memberi sedikit buat mertua dan orang tua saya.
Namun sekarang suami saya yang ngatur. Dia memberikan sedikit buat ibunya, tetapi tidak memberikan buat orang tua saya. Ya, saya jadi kecewa dan kasian melihat orang tua saya tidak dikasih sebagian gaji suami saya.
Apakah dosa kalo saya menyisihkan sebagian uang yang diberikan suami saya buat orang tua saya? Dan apakah suami saya berdosa karena tidak memberikan gajinya lagi pada saya? Karena hanya seadanya saja suami saya mmberikan uang pada saya??tolong pencerahannya. Terima kasih
Jawaban:
Ibu, yang dirahmati Allah. Salah satu kunci keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga adalah adanya komunikasi yang intens antara suami dan istri.
Berbagai permasalahan yang mengganjal bisa dimusyawarahkan dengan baik dengan pasangan kita. Mengenai pengasuhan anak, pengaturan rumah sampai masalah nafkah.
Adapun mengenai nafkah berupa materi, memang tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberitahukan kepada istri mengenai besaran gaji atau penghasilan yang dia dapatkan. Namun suami wajib memberikan nafkah yang cukup kepada keluarganya.
Seperti yang dikutip dari islamidia.com, Nafkah yang dimaksud di sini adalah kebutuhan sehari-hari untuk satu keluarga yakni anak dan istrinya. Inilah prioritas pertama yang harus dicukupi oleh suami.
Tentu saja catatan pentingnya, kita tidak diperbolehkan boros dalam membelanjakan harta, namun juga tidak boleh pelit bila mampu, sampai-sampai istilahnya sehari-hari makannya hanya nasi dengan lauk tahu-tempe terus.
Di dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa ta’ala membeberkan sifat-sifat hamba-Nya yang mulia serta akan mendapatkan penghormatan berupa surga, salah satunya adalah yang tidak boros juga tidak kikir:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan : 67)
Setelah cukup untuk nafkah istri dan anak-anaknya, apabila penghasilan suami tersebut masih berlebih, maka dalam rangka birrul walidain atau berbakti kepada kedua orang tua, ia diwajibkan memberi nafkah pula kepada orang tuanya yang sudah tidak bisa lagi bekerja.
Namun, apabila orang tuanya mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, maka hukumnya sunnah memberikan sebagian penghasilan kepada orang tua.
Dalam sebuah hadits Sahih Riwayat Muslim, dikatakan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?” Rasulullah menjawab, “Suaminya (apabila sudah menikah).”
Aisyah bertanya lagi, “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab, “Ibunya.” (HR. Muslim)
Dalam kisah lain, suatu hari datang seorang laki-laki pada Rasulullah, ia berkata,
“Yaa Rasulullah, saya memiliki harta dan anak, dan bagaimana jika bapak saya menginginkan harta saya itu?” Rasulullah menjawab, “Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah dan Ath Thabrani)
Mengenai nafkah kepada mertua, hukumnya juga sunnah. Yang wajib menanggung kebutuhan mertua bila memang mereka sudah tidak bekerja adalah anak laki-lakinya.
Adapun menantu, hukumnya tidaklah wajib. Hanya saja, sangat dianjurkan bila memang menantu tersebut mampu sedangkan mertuanya amat membutuhkan.
Karena bagaimanapun, mertua adalah orang tua yang telah menyerahkan anak perempuannya untuk dijadikan istri oleh menantunya tersebut.
Kesimpulannya, alangkah baiknya dikomunikasikan dengan suami Ibu, mengapa pengaturan belanjanya berubah menjadi demikian. Apabila alasan suami bisa dibenarkan, seperti jumlah penghasilannya sedang berkurang, maka sebagai seorang istri, Ibu harus memaklumi.
Adapun bila Ibu merasa uang dari suami untuk Ibu lebih, maka sangat baik bila diberikan kepada orang tua Ibu, sebagai bentuk bakti kepada orang tua.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.