Sama Tertuduh Maling Aset Negara, Tetapi 2 Kisah Kehidupan ini Terasa Berbeda Jauh

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 22 Nov 2017

Sama Tertuduh Maling Aset Negara, Tetapi 2 Kisah Kehidupan ini Terasa Berbeda Jauh

2,3 Trilyun tak sebanding harga kayu

Sama-sama tertuduh maling aset negara, namun kenapa sangat berbeda apa yang sudah dilakukan terhadap keduanya.

Akun Facebook Yuni Rusmini memposting 2 kisah kehidupan yang tertuduh maling aset negara. Yang menjadi dua perbandingan yaitu kasus Setya Novanto dan nene Asyani. Sontak postingan itu menjadi viral



KPK akhirnya menerbitkan surat penahanan untuk tersangka korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

Baca juga : Penyiksaan Balita di Daycare Terbongkar, Sebelum Menitipkan Anak Perhatikan Hal-hal ini

Seperti ditayangkan Kopi Pagi dalam Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (19/11/2017), Setya Novanto sebelumnya menolak menandatangani surat penahanan, sebagai upaya melawan proses hukum yang tengah bergulir.

Setnov berdalih, dia sama sekali belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Padahal, KPK sudah 11 kali memanggil Setnov, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Namun, dari 11 kali pemanggilan, hanya tiga yang dia penuhi. Selebihnya mangkir dengan berbagai alasan.

Dengan berbagai drama penangkapan Setya Novanto yang jadi tersangka korupsi 2,3 Triliun, Tapi apakah anda teringat kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu bakar...???

Video 1 : Ketika nenek Asyani disidang dengan tuduhan mencuri 2 batang ‘kayu milik negara’



Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim.

Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

Walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima.

“Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak,” kata Nenek Asyani.

Baca juga : Takut Bisa Lupa Ingatan, Setnov Harus Buru-Buru Dirawat di Singapura

Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur.

Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam dan kayu itu bukan untuk tempat tidur tapi dibuatnya untuk keperluan memasak.

Proses sidangnya begitu mudah dan cepat dalam memutuskan vonis, tidak peduli bagaimana keadaan nenek ini, mereka katakan nenek ini harus tetap dihukum karena ini negara hukum! Dan mencuri kayu telah merugikan negara.

Berapa ruginya? Hitung sendiri!

Video 2 : Ketika Setya Novanto dituduh sebagai tersangka kasus EKTP dengan total kerugian negara mencapai trilunan rupiah.



Setya Novanto Ini seorang wakil rakyat. Tapi entah rakyat mana yang diwakilinya.

Karena pada kenyataannya justru ini merugikan rakyat , Total korupsi 2,3 triliunan. dan masih dikawal dan di manja-manjain.

Bahkan saat di giring ke rutan pun wajah di lindungi untuk ditutupi, didorong dengan kursi roda, padahal tidak lumpuh atau kena stroke.

Enak ya sudah nikmati uang haram 2,3 triliun masih aja di manjain. sedangkan rakyat kecil cuma mencuri sandal jepit.. Pasti MUKANYA DAH BONYOK!Biasanya udah dihajar massa.

Baca juga : Fakta Kejanggalan Versi Netizen: "Papa Ujung Selangnya Jangan Lupa Diumpetin Yah"

Ayo hukum Indonesiaku. Perlakukan sama, hukum berlaku untuk semua warga negara Indonesia.

Seperti kau katakan dulu pada nenek Aryani maka berlaku sama juga untuk Setya Novanto.

Proses sidangnya juga harus cepat dalam memutuskan vonis, tidak peduli bagaimana keadaannya,

Katakan juga wakil rakyat ini harus tetap dihukum karena ini negara hukum! Dan mencuri uang 2,3 trilyunan sangat merugikan negara. (Yuni Rusmini)

SHARE ARTIKEL