Sholat Bejamaah Tiba-Tiba Orang Disamping Kita Pingsan, Harus Bagaimana?
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 27 Oct 2017Pernahkan kamu mengalami kejadian seperti ini?
Sudah taukah kamu apa yang harus dilakukan jika terjadi seperti ini, kamu pasti kebingungan memilih menolong orang pingsan itu ataukah melanjutkan sholat, untuk mengetahui apa yang harus dilakukan mari baca ulasan selengkapnya berikut ini
Ketika Shalat ada Orang Pingsan
Jika pada waktu kita sholat berjamaah, di samping kita ada jamaah yg tiba2 sakit lalu terjatuh ambruk, apa yg hrs kita lakukan?
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Membatalkan shalat wajib secara sengaja tanpa udzur syar’i hukumnya terlarang.
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.
Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).
Baca juga : Pak Ustadz, Benarkah Kalau Berdoa Waktu ada Ayam Berkokok di Malam Hari, Doanya Mustajab?
Sebagaimana dikutip dari konsultasisyariah, mengapa shalat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan. Kecuali jika ada udzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan menjelaskan,
ويحرم قطع الصلاة الواجبة اختياراً للنهي عن إبطال العمل المقتضي له إلا ما أخرجه الدليل، واحترز بالاختيار عن قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر
Haram membatalkan shalat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan. Selain yang dikecualikan dalil. Atau tidak ada plihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman.
Berbeda dengan shalat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته
Jika itu shalat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan shalat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani. (Fatwa Ibnu Baz, no. 894)
Baca juga : Rahasia Surga Terungkap, Ternyata Seperti ini Rasa Kenikmatan Surga itu
Menyelamatkan Orang Pingsan ketika Shalat Jamaah
Menyelamatkan orang pingsan atau orang sakit ketika shalat jamaah, termasuk alasan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat wajib.
Dalam Kasyaf al-Qana’ – Fiqh madzhab Hambali- dinyatakan,
ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته
Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan korban, baik shalat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena shalat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qana’, 1/380).
Baca juga : Sama Namun Tak Serupa ini Bedanya Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah dari pada mengambil maslahat. Beliau menyebutkan contoh kedelapan untuk penerapan kaidah ini,
تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة؛ والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة
Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan shalat. Karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan shalat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha shalatnya. (Qawaid al-Ahkam, 1/57).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)