Syarat Mudah Dan Nggak Ribet Buat yang Ingin Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Penulis Unknown | Ditayangkan 25 Oct 2017BAGI YANG BELUM TAU BOLEH SIMAK DULU...
Bagi kamu yang masih bingung untuk cara mengurus balik nama atau pemutihan pajak kendaraan motormu, sekarang pemerintah atau "Samsat" telah menginformasikan bagaimana syarat-syarat untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor dan balik nama.
Mengutip sewarga, Pemutihan pajak kendaran bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 28 Desember 2017.
Wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2 persen dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.
Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan.
Baca Juga : Kejutan di Tahun 2017! Kini Biaya Mengurus STNK Motor Naik 100%
Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti plat nomor.
Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:
- – BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),
- – STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan
- – KTP (kartu tanda penduduk).
Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari:
- – BPKB,
- – STNK,
- – KTP pemilik baru, dan
- – kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).
Baca Juga : Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda, Tak Ada SIM Motor Bakal Ngandang
Sedangkan proses pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Di Samsat Keliling, Samsat Corner di mal-mal juga bisa. Enggak harus pergi ke kantor Samsat.
Sempat tidak ada kepastian, program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim ternyata jadi digelar di pengujung tahun ini.
Jadwal pemutihan ini lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilaksanakan pada September hingga Oktober.
Hari Senin (23/10/2017) adalah awal dimulainya layanan yang paling ditunggu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim ini.
Baca Juga : Wah Kesempatan Emas, Selama Agustus ini Ada Program SIM Gratis, Tapi ini Syaratnya
“Hanya berlaku pembayaran denda pajak. Pajak pokok harus dibayar. Sabtu (21/10/2017) akan kami sampaikan rilis resminya,” ucap Bobby.
Menurut Bobby, yang digratiskan adalah denda pajak selama wajib pajak menunggak pajak kendaraan.
Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar. Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.
Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017. Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu.
Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo. Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim.
Baca Juga : Cepat Dirubah, Sebab Polisi Akan Incar 7 Model Pelat Nomor Kendaraan Seperti ini
Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor. Bobby menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga.
Program pemutihan pajak ini sudah enam tahun digelar.
“Program pemutihan hanya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan Samsat yang ada,” tandas Bobby.
Jika nunggak pajak tiga tahun, tiga kali pajak pokok itu harus tetap dibayar. Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program ini juga dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis.
Layanan itu akan dibuka mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017. Sebelumnya memang tidak ada kepastian akan rencana pemutihan itu.
Bobby beberapa waktu lalu masih minta arahan dari Gubernur Jatim Soekarwo. Sementara Pakde Karwo meminta kajian menyeluruh bersama DPRD Provinsi Jatim.
Program ini sangat diminati masyarakat, sebab selain dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan pembebasan biaya balik nama untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Bobby menjelaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga. Program pemutihan pajak ini sudah enam tahun digelar.
“Program pemutihan hanya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semu