Poligami Menjadi Terlarang, Bila Seperti Dijelaskan dalam Ayat Al Qur`an Berikut

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 16 May 2017
Poligami Menjadi Terlarang, Bila Seperti Dijelaskan dalam Ayat Al Qur`an Berikut
Ilustrasi poligami Foto: Twitter

Rasulullah SAW pun mencontohkan bahwa berpoligami itu tidak dilarang agama, bahkan hukumnya akan menjadi sunnah bila ketentuanya dipenuhi. Karena itu tak asal menambah istri buat gaya, sombong, atau melampiaskan hasrat.

Perhatikan ayat yang mulia berikut:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129]

Para penentang poligami mengatakan bahwa:

Ini adalah dalil bahwa poligami itu haram sebab dalam ayat ini dijelaskan ketidakmungkinan bagi para suami untuk berlaku adil.

Maka kita jawab syubhat diatas dengan dua sisi bantahan.

Pertama, dengan salah satu kaidah terbesar dalam manhaj salaf:
Jika itu benar maka tentunya wajib bagi Rasulullah shallallahu’alayhiwasallam dan para sahabatnya radhiyallahu’anhum untuk menceraikan istri-istri mereka seketika setelah turunnya ayat ini dan cukup bagi mereka satu istri saja. Akan tetapi mereka semua tidak melakukannya. Sekali-kali tidak mungkin Rasulullah shallallahu’alyhiwasallam dan para sahabatnya radhiyallahu’anhum menyelisihi dengan sengaja perintah Allah subhanahuwata’ala.

Kedua, mari kita lihat kembali apa definisi adil yang disyaratkan dalam sebuah poligami. Apakah adil dalam kecenderungan hati/cinta atau adil dalam artian lain? Dan mari kita bandingkan definisi adil menurut para ulama dengan adil menurut para juhalaa’ yang melemparkan syubhat diatas.

Langkah pertama, marilah kita perhatikan kedua ayat berikut:

Pertama, Allah berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [An-Nisa: 3].

Kedua,  Allah berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [An-Nisa: 129]

Baca Juga: Begitu Wajibnya Istri Melayani HASRAT Suami, Bahkan Bila Sedang Duduk di Punggung Untapun Lakukan Saja!

Definisi Adil

Nah pertanyaannya, bagaimana cara menggabungkan dua ayat ini? Keadilan bagaimanakah yang dikehendaki? Inilah penjelasan dari para ‘ulama besar kaum muslimin:

Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah mengabarkan ketidakmampuan merealisasikan keadilan di antara para istri adalah dalam masalah cinta, jima’ dan bagian hati. Allah telah menjelaskan sifat manusia bahwa mereka adalah makhluk yang tidak mampu menguasai kecondongan hati mereka terhadap sebagian, tidak  kepada sebagai yang lain.”

Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu’alayhiwasallam membagi nafkah di antara para istri beliau dengan adil kemudian bersabda [yang artinya]: “Ya Allah, ini adalah pembagianku terhadap apa yang aku mampu menguasainya, maka janganlah mencelaku terhadap apa yang Engkau kuasai dan tidak kukuasai [maksudnya adalah hati]<HR. Abu DAwud: 1822>

Kemudian Allah melarang berlebih-lebihan dalam kecenderungan dengan firman-Nya [yang artinya]: “Karena itu jangalah kamu terlalu cenderung [kepada yang kamu cintai]” maksud ayat ini adalah janganlah kalian sengaja berbuat buruk sebagaimana dikatakan oleh Mujahid [Ahli tafsir besar dari kalangan tabi’in sekaligus murid Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu]:

“Konsistenlah untuk berbuat adil dalam pembagian giliran dan nafkah, dikarenakan ini termasuk hal yang mampu diusahakan.” [Lihat: Al-Jami’ Li Ahkamil Quran].

Rasulullah shallallahu’alayhiwasallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua istri, dan tidak  berbuat adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan separuh badannya miring” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

Yang dimaksud disini adalah yang tidak berbuat adil dalam nafkah dan menginap bukan dalam masalah cinta dan hasrat hati. Tidak ada seorangpun yang mampu menguasai hatinya kecuali Rabb yang menciptakan hati-hati tersebut.

Sedangkan keadilan yang disyaratkan adalah adil secara lahir yang bisa dilakukan oleh manusia yaitu perhatian, bimbingan, pelayanan kebutuhan bukan keadilan dalam cinta, kasih sayang dan jima’ [hubungan] yang itu semua kembali kepada minat hati.

Muhammad bin Sirin berkata:  “Aku bertanya kepada Ubaidah tentang ayat ini dan dia berkata: “Adil yang tidak bisa dipenuhi yaitu dalam masalah cinta dan jima’.

Abu Bakr Ibnul ‘Arabiy [seorang Ahli Tafsir] berkata tentang cinta: “Yang demikian itu [adil dalam masalah cinta-ed] tidak dimiliki oleh seorangpun, bahkan hatinya berada di antara jari-jemari Ar-rahman. Dia merubah-rubahnya sekehendak-Nya. Begitupula jima’, kadang Dia berhasrat kepada seseorang, tidak kepada yang lain. Maka tidak ada dosa atasnya dikarenakan dia tidak mampu melakukannya.

Imam Al-Khaththabiy berkata: “Wajibnya menggilir diantara istri-istri mereka. Adapun yang dibenci dalam kecenderungan  disini adalah kecenderungan pergaulan yang berhubungan dengan masalah hak materi dan bukan kecenderungan hati.”

Kesimpulannya adalah bahwa kecenderungan hati atau kecintannya kepada salah satu istri yang lebih besar daripada yang lain wajib tetap berada pada tempatnya yaitu di dalam hati.

Tidak boleh ditampakkan dengan ucapan maupun perbuatan agar tidak menyakiti istri-istri yang lainnya.

Juga tidak boleh mengurangi maslahat para istri yang lain dan anak-anaknya demi memenuhi kecintaannya kepada seorang istri yang lebih dicintainya berikut anak-anaknya.

Kita adalah manusia bukan malaikat. Oleh karena itu kita wajib berbuat adil sebatas kemampuan kita. Sementara keadilan mutlak itu hanya ada di akhirat di sisi Allah yang tidak ada seorangpun yang terzhalimi disisi-Nya. Wallahua’lam.
SHARE ARTIKEL