Perut Keroncongan Tapi Sudah Masuk Waktu Shalat, Mana yang Harus Didahulukan?

Penulis Unknown | Ditayangkan 16 May 2017
Sebagai seorang manusia, lapar sudah menjadi sifat dan juga kodratnya. Sementara shalat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Lalu, bagaimana saat perut kita lapar sementara sudah masuk waktu shalat? Mana yang harus didahulukan?

Perut Keroncongan Tapi Sudah Masuk Waktu Shalat, Mana yang Harus Didahulukan?

BACA JUGA: Shalat Sambil Pejamkan Mata, Apa ya Hukumnya?

Mengenai itu, Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ ، وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ

“Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan shalat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559).

Hadits lainnya pun senada dengan hal tersebut. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

“Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian .” (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557)

Maka dari itu, shalat maghrib yang waktunya pendek saja Rasulullah memberikan kerignganan agar shalatnya khusyu’. Pasti akan terganggu bukan shalat kita apabila perut sedang lapar? Hal ini juga pastinya berlaku bagi waktu shalat lainnya.

Oleh sebab itu, agar tidak dijadikan kebiasaan, sebaiknya kita memastikan perut sudah dalam keadaan terisi ketika akan memasuki waktu shalat, sehingga tidak akan ketinggalan shalat berjamaah hanya karena selalu kelaparan di saat masuknya waktu shalat.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendahulukan makanan di sini adalah anjuran (sunnah, bukan wajib) dan inilah pendapat yang rojih (yang lebih kuat). Berbeda dengan pendapat Zhohiriyah (Ibnu Hazm, dkk) yang menganggap bahwa hukum mendahulukan makanan dari shalat di sini adalah wajib.

Akan tetapi perlu diperhatikan, jika waktu shalat wajib sangat sempit, sebentar lagi waktu shalat akan berakhir dan seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Untuk menghindarinya, sebaiknya aturlah waktu makan untuk tidak bersamaan dengan waktu shalat.
SHARE ARTIKEL