Pemerintah Keluarkan Aturan Ceramah, Netizen "Yang menghina tidak dilarang, yang ceramah dibatasi"
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 03 May 2017
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto diolah dari Kompas.com dan Facebook
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Seruan Menteri Agama tentang Ceramah di Rumah Ibadah yang salah satu poinnya untuk tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam rangka menjaga persatuan bangsa.
"Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan," kata Lukman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (28/4/2017).
Akun facebook Divisi Humas Polri pada 29 April memposting seruan mengenai ketentuan ceramah tersebut. Sontak 2 gambar dan 9 point dalam seruan yang dikeluarkan Menteri Agama itu mengundang kegaduhan netizen. Hingga kini postingan tersebut telah dibagikan hingga lebih dari 3.745 kali dan dikomentari 2.363 netizen.
Ada juga netizen non muslim yang berkomentar seperti ini, hingga ia tidak bisa jawab setelah komentarnya dibalas.
Ini jawaban dari pernyataan diatas..
Apa sih 9 point tersebut, sehingga netizen begitu ricuh?
Berikut keterangannya,
Baca Juga: Naik Lagi, Naik Lagi, Tarif Listrik Naik Lagi, Biar Nggak "Makan Ati" ini Solusi Berhematnya
INFO
MENTERI AGAMA KELUARKAN SERUAN MENGENAI KETENTUAN CERAMAH
Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.
Seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017) berisi 9 point, yaitu:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Menteri agama mengatakan, seruan ini dibuat dalam rangka menjaga rasa persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan antar-umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah.
"Kehidupan masyarakat harus stabil, damai harus terwujud dan kerukunan umat beragama adalah persyaratan keberlangsungan hidup bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yangs sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasyarat yang dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting," ujar Menteri Agama.
Apapun peraturan atau ketentuan dari pemerintah semoga tidak mengekang kepentingan beribadah masing-masing umat beragama.