Merasa Lebih Khusyuk Beribadah Dengan Memejamkan Mata? Ternyata.....
Penulis Unknown | Ditayangkan 08 May 2017Beribadah dengan khusyuk merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh kaum muslim dan muslimah, tetapi ada banyak hal juga yang mempengaruhi kekhusyukan seseorang misalnya saja karena tempat ibadah yang tidak hening atau memiliki suatu benda yang menarik perhatian. Mengetahui hal tersebut kamu biasanya melakukan segala cara agar beribadah dengan khusyuk salah satunya dengan memejamkan mata. Tapi tahukah kamu apa hukum ketika kita beribadah dengan memejamkan mata?.
BACA JUGA : Jangan Anggap Sepele! Membuka Aurat, Dosa yang Tak Bisa Dihapus dengan Pahala Apapun
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hanya saja para ulama menegaskan, Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya. Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)
b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi.
Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).
BACA JUGA : Banyak yang Begini Akibat Godaan Setan, Padahal Hal Ini Harus Dihindari Saat Sakit!
Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa menurut dalil diatas beribadah dengan memejamkan mata hukumnya makruh tapi apabila memejamkan mata tersebut karena untuk kekhusyukannya terganggu oleh benda ataupun hiasan didalam tempat ibadah tersebut maka dalam kondisi tersebut tidak makruh memejamkan mata. Demikian artikel ini terimakasih telah berkunjung semoga bermanfaat.