Jangan Asal Mengucap Talaq, Kecuali Saat Kondisi yang Sudah Parah Seperti Ini

Penulis Unknown | Ditayangkan 26 May 2017

Rumah tangga seseorang ada kalanya mengalami hambatan hingga muncul hal-ha yang tak terduga, seperti pertengkaran bahkan perkara yang jauh lebih, besar, yap perceraian.

Jangan Asal Mengucap Talaq, Kecuali Saat Kondisi yang Sudah Parah Seperti Ini

BACA JUGA: Waktu yang Dibolehkan Bagi Suami Pukul Istrinya. Jangan Asal Pukul!

Sayangnya tidak sedikit mereka yang dengan mudahnya menceraikan istrinya. Meski begitu, tak kalah banyak kok suami yang bahagia dengan keluarganya, apalagi anak dan istrinya hingga tidak tega untuk berpisah.

Bicara soal perceraian, Sebenarnya Islam memang mensyariatkan perceraian dengan batasan-batasan yang jelas dan menjadikan perceraian itu di tangan suami. Artinya, suami memiliki hak untuk menceraikan istrinya jika ia mendapatkan sebab untuk menceraikan istrinya.

Kapan boleh cerai?


Dikutip dari ruangmuslimah, Hukum asal perceraian adalah makruh, berdasarkan firman Allah, “Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) menjatuhkan talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 227)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- menegaskan, “Ayat ini mengisyaratkan adanya ancaman bagi yang menceraikan istrinya, hal ini menunjukkan bahwa perceraian itu hal yang tidak dicintai Allah.” (Syarhul Mumti’ XIII/8)

Akan tetapi, perceraian dibolehkan jika memang suami membutuhkan perceraian, mungkin karena buruknya perangai istrinya atau perbuatan istrinya yang tidak ia sukai. Perlu diketahui juga, perceraian juga bisa haram, sunah, bahkan wajib. Semuanya dikembalikan kepada sebab perceraianya tersebut.

Jika seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid atau suami akan terjerumus dalam zina jika menceraikannya, maka perceraian dalam kondisi seperti ini hukumnya haram.

Jika seseorang menceraikan istrinya disebabkan lalainya istri terhadap kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, seperti shalat atau bahkan mungkin istrinya tidak menjaga kesucian dirinya, maka meceraikan istri dalam kondisi seperti ini hukumnya sunah.

Bahkan perceraian bisa menjadi wajib hukumnya, yaitu ketika suami telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dan ia tidak mau rujuk dari perkataannya, atau ketika rumah tangga tidak mungkin disatukan kembali dan hakim telah memutuskan untuk memutus tali pernikahan mereka berdua.
SHARE ARTIKEL