Seorang Pria Bersolek, Bolehkah..?

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 21 Mar 2017
Seorang Pria Bersolek, Bolehkah..?

Bersolek adalah salah satu cara yang dilakukan oleh seseorang agar dirinya terlihat menarik. Ketika kita mendengar kata bersolek atau berdandan pasti kaitannya dengan wanita. Semakin berkembangnya zaman, pria yang biasa terkesan cuek kini mulai ikut bersolek agar tampil menawan dan menarik perhatian.


Saat ini sudah semakin banyak salon dan tempat perawatan khusus untuk pria. Bukan itu saja, produk-produk kecantikan untuk pria pun sudah banyak di pasaran. Untuk menarik minat konsumen, produk tersebut diluncurkan dengan spesifikasi segmen tertentu , seperti disertai tulisan “for man” dan “for woman”.

Memang benar agama menganjurkan perawatan tubuh seperti memotong kuku, memakai minyak wangi, dan anjuran lainnya. Namun, perlu diingat bahwa salah satu nilai di balik keharaman sutera bagi pria adalah karena mengandung kelembutan (khunutsah) yang identik dengan kaum hawa, tak layak untuk keperkasaan (syahamah) seorang pria. Lalu, bagaimana hukum bersolek bagi pria? Inilah penjelasannya :

BACA JUGA : Wanita Yang Tidak Mau Diajak Susah Setelah Menikah Itu Memiliki Ciri-Ciri Seperti Ini

Sebagimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”
(TMQ al-Ahzab: 33).

Bersolek yang diperbolehkan untuk pria ialah yang tidak melebihi sebagaimana biasa dilakukan oleh wanita. Selain itu diperbolehkan sebatas tidak ada unsur-unsur yang diharamkan seperti tasyabbuh (menyerupai terhadap lawan jenis, orang-orang kafir dan orang fasiq), isrof (melebihi batas kewajaran), taghyir kholqillah (merubah bentuk alami) dan lain-lain.

Mungkin yang dimaksud dengan larangan menyerupai dalam Islam adalah mereka yang secara sengaja mengenakan pakaian atau aksesoris atau gaya atau model yang disediakan untuk lawan jenisnya, meskipun secara sadar mereka tahu bahwa pakaian atau aksesoris atau gaya atau model tersebut sebenarnya tidak dibuat untuk jenis kelamin.

Pada intinya, semua itu kembali kepada niat dari si wanita atau si pria tersebut. jika bersolek diniatkan sebagai menyerupai lawan jenisnya, atau mengelabui orang lain dengan cara menyerupai lawan jenisnya, tentu saja hal ini dilarang oleh Syariat Islam.
SHARE ARTIKEL