Mulai Saat ini, SIM akan Dicabut dan Nama Anda Diblokir Jika Lakukan Pelanggaran 3 Kali

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 02 Jan 2017
Patut disayangkan ketika negeri dengan ratusan juta kendaraan ini para pengemudinya masih banyak yang kurang akan sadarnya tertib berlalu lintas. Menjadi masalah klasik ketika seorang pengendara motor masih saja tidak menggunakan helm dengan alasan pergi ke tempat dekat, atau sengaja tidak memperpanjang atau bahkan membuat SIM.

Mulai Saat ini, SIM akan Dicabut dan Nama Anda Diblokir Jika Lakukan Pelanggaran 3 Kali
ilustrasi

Maka dari itu pembenahan sistem tilang saat ini terus dilakukan. Selain memotong alur dengan tilang elektronik (e-tilang), pengadilan berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang. Ke depan, akan dikenakan pencabutan SIM apabila pengendara terkena tilang tiga kali dalam satu periode.

Pemotongan alur tanpa sidang disahkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016.

"Jangan salah, ini bukan e-tilang, tapi ini mensiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi," kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, lansir detikcom, Jumat (30/12/2016).

Dalam proses tilang, pelanggar diberi dua pilihan slip, yaitu lembar warna biru dan lembar warna merah.

"Karena kita juga paham tidak semua masyarakat mau ditilang dengan lembar biru, dengan menggunakan e-tilang, karena bisa saja dendanya tinggi, nanti juga masih ribet urusannya," ujar Pudjo.

Baca Juga: Foto-Foto Perayaan Tahun Baru Mulai dari 20.000 Kembang Api Hingga Ribuan Efek Warna

Selain pilihan e-tilang, ada pilihan proses manual. Tetapi, dengan Perma 12 itu, MA memotong alur, yakni tidak perlu persidangan, tetapi langsung mengambil ke jaksa.

"Ini masyarakat tidak perlu resah-gelisah, yang penting masyarakat harus taat peraturan," ucap Pudjo.

Ke depan, peraturan sistem tilang akan diperketat.

"Karena nanti ke depan biar lembar merah atau lembar biru kenanya. Kalau tiga kali (kena tilang), akan jadi masalah. Pasti dia diblokir SIM-nya. Jadi nggak bisa mengajukan SIM ke mana-mana. Nanti ke depan akan ke sana. Nanti STNK-nya beberapa kena tilang ketika membayar pajak dibebani juga bayar plus tilang. Jadi jangan main-main dengan tilang ini," Pudjo menegaskan.
SHARE ARTIKEL