Wahai Istri Sholihah Jangan Terima Tamu Jika Suami Tak di Rumah
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 03 Dec 2016 Allah SWT menciptakan Hawa dari tulang rusuk Adam, itulah kenapa perempuan adalah mahluk yang istimewa, karena meskipun fisiknya tidak seperti lelaki yang kekar dan kuat namun hatinya lebih peka daripada seorang pria.

Istri shalihah adalah istri yang menjaga kehormatan suaminya
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 34, yang artinya sebagai berikut,
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Allah SWT menunjukkan banyak hal dalam surat An Nisa diatas. Namun untuk bagian,
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka),”
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِنْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِنْ أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِهَا وَنَفْسِهَا؛ وَتَلَا قَوْلَهُ تَعَالَى: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ … اَلآيَةَ
“Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu melihatnya, dia menyenangkanmu, jika kamu memerintahnya, dia menaatimu, dan jika kamu tidak ada di sisinya, dia menjagamu dalam hal hartanya dan dirinya.” Kemudian, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam membaca ayat (ini), “Fash-shaalihaatu qaanitaatun.”[6]
حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ
Artinya, “menjaga diri ketika suaminya tidak ada”.
‘Atha, Qatadah, as-Suddi, dan yang selainnya berkata bahwa mereka adalah (wanita) yang menjaga dirinya dan harta suaminya tatkala sang suami tidak ada.
Upaya wanita menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya, merupakan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
Baca Juga: "Shalat Jumat dalam Aksi 212 ini adalah shalat Jumat terbesar di dunia" kata Opick
Jabis Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, dalam haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan dalam khutbahnya,
“Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian,” (HR. Muslim 1218)..
Mengutip satumedia, dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, dia tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal bagi wanita untuk Puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari 4899 & Muslim 1026).
Ibnu Hajar menukil keterangan dari an-Nawawi mengenai hadis ini, Bahwa dalam hadis ini terdapat isyarat, bahwa istri tidak boleh memutuskan sendiri dalam memberi izin masuk rumah, kecuali dengan izin suami. Dan ini dipahami untuk kasus yang dia tidak tahu apakah suami ridha ataukah tidak. Namun jika dia yakin suami ridha dengan keputusannya, tidak menjadi masalah baginya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/125).
Sebagai contoh, tamu yang tidak perlu izin dari suami, tamu dari kerabat suami atau kerabat istri. Mereka bisa dipersilahkan masuk, selama masih mahram dengan istri.
Untuk tamu asing
Ketika datang tamu asing, bukan keluarga suami maupun istri, sementara suami tidak ada di rumah, istri tidak boleh mengizinkan masuk tamu itu.
Jika tamu menyampaikan salam, istri cukup menjawab salamnya dengan pelan dari dalam tanpa membukakan pintu.
Jika tamu menyadari ada penghuni di dalam, dan dia minta izin masuk, cukup sampaikan bahwa suami tidak di rumah dan tidak boleh diizinkan masuk. Semoga Allah menjaga keluarga kaum muslimin.

Istri shalihah adalah istri yang menjaga kehormatan suaminya
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 34, yang artinya sebagai berikut,
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Allah SWT menunjukkan banyak hal dalam surat An Nisa diatas. Namun untuk bagian,
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka),”
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِنْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِنْ أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِهَا وَنَفْسِهَا؛ وَتَلَا قَوْلَهُ تَعَالَى: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ … اَلآيَةَ
“Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu melihatnya, dia menyenangkanmu, jika kamu memerintahnya, dia menaatimu, dan jika kamu tidak ada di sisinya, dia menjagamu dalam hal hartanya dan dirinya.” Kemudian, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam membaca ayat (ini), “Fash-shaalihaatu qaanitaatun.”[6]
حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ
Artinya, “menjaga diri ketika suaminya tidak ada”.
‘Atha, Qatadah, as-Suddi, dan yang selainnya berkata bahwa mereka adalah (wanita) yang menjaga dirinya dan harta suaminya tatkala sang suami tidak ada.
Upaya wanita menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya, merupakan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
Baca Juga: "Shalat Jumat dalam Aksi 212 ini adalah shalat Jumat terbesar di dunia" kata Opick
Jabis Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, dalam haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan dalam khutbahnya,
“Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian,” (HR. Muslim 1218)..
Mengutip satumedia, dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, dia tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak halal bagi wanita untuk Puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari 4899 & Muslim 1026).
Ibnu Hajar menukil keterangan dari an-Nawawi mengenai hadis ini, Bahwa dalam hadis ini terdapat isyarat, bahwa istri tidak boleh memutuskan sendiri dalam memberi izin masuk rumah, kecuali dengan izin suami. Dan ini dipahami untuk kasus yang dia tidak tahu apakah suami ridha ataukah tidak. Namun jika dia yakin suami ridha dengan keputusannya, tidak menjadi masalah baginya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/125).
Sebagai contoh, tamu yang tidak perlu izin dari suami, tamu dari kerabat suami atau kerabat istri. Mereka bisa dipersilahkan masuk, selama masih mahram dengan istri.
Untuk tamu asing
Ketika datang tamu asing, bukan keluarga suami maupun istri, sementara suami tidak ada di rumah, istri tidak boleh mengizinkan masuk tamu itu.
Jika tamu menyampaikan salam, istri cukup menjawab salamnya dengan pelan dari dalam tanpa membukakan pintu.
Jika tamu menyadari ada penghuni di dalam, dan dia minta izin masuk, cukup sampaikan bahwa suami tidak di rumah dan tidak boleh diizinkan masuk. Semoga Allah menjaga keluarga kaum muslimin.