"Silahkan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” Kombel Pol Rikwanto

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 01 Dec 2016

Kombes Pol Rikwanto

Hari ini Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Mabes Polri untuk pelimpahan berkasnya dan menghadapkan ia ke Kejagung. Mabes Polri persilahkan jika Kejagung ingin menahan Ahok.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka kasus penistaan agama Ahok serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Anton Tabah "Ini 6 Alasan Ahok Kenapa Harus Ditahan"

Dikutip dari okezone, ketika ditanya apakah Ahok hari ini akan ditahan, Rikwanto mengatakan kewenangan itu sudah ada di Kejagung. “Silakan pihak Kejaksaan (kalau ingin menahan),” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto menambahkan, kelanjutan perkara ini sekarang sepenuhnya di tangan Kejagung. Jadi Kejagung yang memutuskan menahan atau tidak.

Ahok sendiri sudah dibawa ke Kejagung. Di sana ia akan mengikuti penandatanganan proses pelimpahan kasus. Kemudian Kejagung menyusun berkas dakwaan.

SHARE ARTIKEL